Liputan6.com, Lampung - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Metro menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kota setempat tahun anggaran 2021.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan bahwa pada pekerjaan proyek SPALD Disperkim Kota Metro, Lampung. Terdapat penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh tiga tersangka.
"Ketiganya yaitu M(61), S(47) dan W(44). Mereka adalah Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kota Metro, Lampung," ucap Iptu Rosali kepada wartawan, Minggu (3/12/2023).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan hingga penyidikan dua orang telah ditahan dan satu masih dalam pengejaran polisi.
"Telah kami amankan dua dari tiga tersangka selaku Ketua KSM yaitu M(61) dan S(47). satu tersangka berinisial W (44) saat ini masih buron," ungkapnya.
Rosali menjelaskan, dari penyelidikan hingga penyidikan polisi telah memeriksa sebanyak 81 saksi.
"Pada perkara ini telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Lampung dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp391.426.750," jelas dia.
Kemudian, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 56 bendel dokumen, 98 lembar nota asli, 32 lembar kwitansi dan dua rangkap bukti transfer.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI NO. 31 TH 1999.
"Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro dan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.