Warga Tepus Gunungkidul Sambut Antusias Penerimaan Sertifikat Tanah

Secara serentak bersama dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Program PTSL untuk warga diberikan termasuk di Gunungkidul, Yogyakarta. setidaknya ada 441 sertifikat diberikan kepada warga Kalurahan Tepus, Kapanewon Tepus, Gunungkidul.

oleh Hendro diperbarui 05 Des 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 05 Des 2023, 22:00 WIB
Warga sambut pemberian sertifikat tanah dari ATR/BPN
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat secara resmi dibagikan serentak diseluruh Indonesia.

Liputan6.com, Gunungkidul - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat secara resmi dibagikan serentak di seluruh Indonesia. Melalui meeting virtual Zoom, penyerahan simbolis PTSL tersebut dilaksanakan di Istana Negara.

Sementara itu penyerahan PSTL di Daerah Istimewa Yogyakarta secara simbolis juga diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN DIY di Balai Kalurahan Tepus, Kapanewon Tepus, Gunungkidul pada Senin (4/12/23) siang. Setidaknya ada 441 sertifikat dibagikan oleh Kementrian ATR melalui Badan Pertanahan Nasional.

Suwito, Kakanwil BPN DIY mengatakan bahwa Kabupaten Gunungkidul termasuk salah satu kabupaten yang masih tertinggal dalam pencapaian legalitas bidang tanah dibandingkan wilayah lain di DIY lainnya. Maka dari itu, hal ini menjadi salah satu prioritas program agar tahun 2024 mendatang dapat mencapai 90 persen.

“Belum mencapai 90 persen untuk Gunungkidul, maka dari itu kami mengajak kepada semua pihak agar terus berkolaborasi dalam pencapaian target di tahun 2024 mendatang,” kata Suwito.

Pihaknya juga menekankan kepada pemerintah kalurahan agar terus mendata bidang bidang tanah yang belum terdaftar. Karenanya, peran aktif pemerintah di tingkat kalurahan ini menjadi salah pencapaian target legalitas atas tanah di wilayah DIY.

“Kemarin kita cuma dikasih anggaran, cuma 2.500, padahal masih yang belum bersertifikat,” ungkapnya.

Diakuinya, pada tahun sebelumnya memang ada penurunan target karena dampak Covid-19. Meski demikian, di tahun 2024 mendatang BPN Gunungkidul dapat mengajukan sertifikasi tanah setidaknya naik dari tahun tahun sebelumnya.

Suwita mengaku terdapat kendala khususnya di Kabupaten Gunungkidul, medan yang tidak rata dan berbukit-bukit membuat proses pengurusan atau pengukuran memerlukan waktu yang agak lama. Disampingku, nilai jual tanah di wilayah tersebut masih relative murah.

“jadi karena tidak rata itu yang agak lama, selain itu warga menganggap pengurusan sertifikat tanah belum diperlukan karena harga tanah di wilayah ini masih tergolong murah,: tuturnya.

Pihaknya akan terus mensosialisasikan terkait kepengurusan sertifitkat tanah tersebut kepada masayarakat agar terindentifikasi batas batas tanah yang dimiliki warga. Selain itu, guna menjaga asset tanah yang dimiliki warga tersebut.

“kita terus mendorong agar warga dapat mengajukan pengurusan sertifikat tanah sebagai bukti dokumen dan untuk jaga kewaspadaan terkait kepemilikan atas tanah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Wahyu Nugroho memaparkan pentingnya masyarakat mendaftarkan sertifikat bidang tanah yang dimiliki salah satunya adalah mendapat kepastian hukum dari negara.

” Dengan pemberian kepastian hukum oleh pemerintah terhadap pemilik bidang tanah ini nantinya akan memberikan banyak manfaat dalam menunjang aspek permodalan untuk meningkatkan kesejahteraan," papar Wahyu.

Ditunjuknya Kalurahan Tepus sebagai tempat untuk pembagian sertifikat program PTSL serta launching Sertifikat Tanah Elektronik melalui daring oleh Presiden Joko Widodo disambut antusiasme warga Kalurahan Tepus.

Presiden Joko Widodo dalam pidatonya mengungkapkan, jika pada tahun 2024 mendatang pemerintah menargetkan 120 juta sertifikat akan diberikan kepada masyarakat dan hari ini telah dilakukan penyerahan 2.558.800 sertifikat kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

"Mudah-mudahan target 120 juta sertifikat di tahun 2024 bisa tercapai untuk diserahkan kepada masyarakat, hal ini tentu sangat penting karena dengan negara memberikan fasilitas kepastian hukum di bidang pertanahan nantinya akan meningkatkan manfaat guna menunjang kesejahteraan diantaranya dimanfaatkan untuk penyertaan modal usaha sebagai agunan pinjaman modal perbankan," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya