Menjabat Sebagai Pengurus Parpol, Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Diberhentikan

Sanksi Pemberhentian sementara terhadap Erman katili itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (8/12/2023).

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 10 Des 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 10 Des 2023, 15:00 WIB
DKPP mencopot jabatan kepada Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya. (Istimewa)
DKPP saat melaksanakan sidang (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili, selaku teradu dalam perkara nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023.

Sanksi Pemberhentian sementara tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (8/12/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Erman Katili selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo selama 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dalam pertimbangan putusan, teradu terbukti masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Politik (Parpol) Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo. Dirinya menjabat antara periode 2022-2026 saat ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.

Pemberhentian sementara terhadap Erman dalam kurun waktu tersebut yakni sampai dengan terbitnya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP teradu secara ilegal.

Serta, diterbitkan keputusan perubahan kepengurusan DPP Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo oleh DPN PKP atau surat pernyataan Ketua Umum PKP yang menyatakan teradu bukan sebagai Pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo.

 

Simak juga video pilihan berikut:

Putusan Perkara Lain

Tidak hanya anggota Bawaslu Kota Gorontalo, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI dalam perkara nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023.

DKPP berpendapat Teradu I sampai V tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Winsi Kuhu yang terbukti berafiliasi dengan partai politik.

Dalam putusan perkara ini, Majelis DKPP menyatakan Pihak Terkait atas nama Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027.

“Menyatakan Pihak Terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027,” pungkas Ketua Majelis.

Sementara dalam perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan 121-PKE-DKPP/IX/2023, Teradu Herwyn J.H. Malonda selaku Anggota Bawaslu RI dijatuhi sanksi Peringatan Keras.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 19 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (9), Peringatan Keras (7), dan Pemberhentian Sementara (1).

Sementara itu, tiga Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya