Penyelundupan Imigran Rohingya Libatkan WNI, Dibayar 5-10 Juta Per Kepala

Medio 2015—2023 Polda Aceh telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya. Simak berita ringkasnya:

oleh Rino Abonita diperbarui 17 Des 2023, 02:00 WIB
Diterbitkan 17 Des 2023, 02:00 WIB
Imigran Rohingya dikumpulkan di kawasan Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh (Sumber foto: Polda Aceh)
Imigran Rohingya dikumpulkan di kawasan Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh (Sumber foto: Polda Aceh)

Liputan6.com, Aceh - Kepolisian Aceh menyatakan bahwa pihak Security Camp dan kapten kapal di kamp Cox's Bazar merupakan koordinator utama dari penyelundupan imigran Rohingya.

Para pengungsi harus membayar uang sebesar Rp 3-15 juta kepada komplotan penyelundup agar bisa keluar dari kamp Bangladesh itu.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan setelah uang terkumpul, komplotan penyelundup yang terdiri dari kapten kapal, nahkoda, dan operator mesin mulai membeli kapal, bahan bakar, serta bahan makanan untuk perbekalan selama perjalanan laut.

Sisa uang yang terkumpul tadi akan dibagi untuk upah kapten kapal, nahkoda, operator mesin serta koordinator utama yang berada di kamp Cox's Bazar. 

Menurut Joko, kapal-kapal ini nantinya akan berlayar menuju negara tujuan sesuai keinginan pengungsi, seperti Indonesia, Thailand dan Malaysia. Namun, karena ketatnya penjagaan di perairan Thailand dan Malaysia, kapal-kapal tersebut umumnya mengalihkan tujuannya ke Indonesia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Ada WNI yang Ikut Terlibat

Pengungsi Rohingya
Pengungsi Rohingya duduk bersama di tanah setelah mereka tiba dengan perahu di Pantai Kalee, Laweung, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Indonesia, Selasa (14/11/2023). Hampir 200 pengungsi Rohingya, termasuk banyak perempuan dan anak-anak, terdampar di provinsi paling barat Indonesia pada 14 November, menurut laporan setempat. (Jon S./AFP)

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengungkap adanya keterlibatan warga negara Indonesia dalam penyelundupan imigran-imigran Rohingya ini. Tugas mereka yakni membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari kamp atau tempat penampungan di Aceh.

Para imigran yang berhasil dikeluarkan dari kamp ini akan dibawa ke Malaysia melalui jalur darat-Tanjung Balai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau—dengan upah Rp 5 sampai 10 juta per orangnya

Hingga saat ini, imbuh Joko, Polda Aceh telah menangani sebanyak 23 kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait imigran Rohingya.

"Medio 2015—2023 kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO. Para tersangka itu terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia," ungkap Joko.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya