Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan Polres Metro Bekasi Kota, Polsek Bekasi Timur dan Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Empat pelaku berhasil diamankan, yakni AF (32), IJ (34), R (24), AD (20). Sementara dua pelaku lainnya, yaitu M dan V masuk dalam DPO. M diketahui merupakan pelaku yang membacok karyawan minimarket hingga kritis di wilayah Kota Bekasi.
Advertisement
Baca Juga
Komplotan perampok minimarket 24 jam tersebut diketahui telah beraksi di 9 TKP. Antara lain 5 TKP di wilayah Kabupaten Bekasi, 3 TKP di Kota Bekasi dan 1 TKP di Kabupaten Bogor.
"Satu pelaku (IJ) residivis dengan kasus yang sama. Divonis 5 tahun, menjalani proses pidana selama 2 tahun 9 bulan dan baru bulan 9 kemarin keluar dari penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Muhammad Firdaus, Senin (18/12/2023).
Firdaus menjelaskan, modus operandi pelaku, yakni dengan berkeliling mencari target minimarket 24 jam di daerah sepi. Para pelaku beraksi dengan menodongkan senjata tajam dan senjata api kepada karyawan minimarket yang berjaga.
"Ada dua buah celurit yang sudah kami amankan dan senjata api yang juga sudah kami amankan ada dua pucuk, 1 senpi rakitan dan 1 senpi berbentuk korek api," ujarnya.
Para pelaku menyandera karyawan minimarket dan mengambil uang di brankas maupun di kasir. Mereka juga mengambil rokok dan barang-barang lainnya yang ada di toko dan melarikan diri.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Penangkapan
Setelah dilakukan pengejaran, empat orang pelaku ditangkap pada Sabtu 16 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah kafe di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi. Sedangkan dua pelaku berhasil kabur.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Awalnya pelaku berbohong dengan mengatakan barang bukti berada di kontrakan pelaku.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku mengatakan barang bukti dibuang ke Kali CBL Kabupaten Bekasi. Saat dilakukan pencarian, pelaku IJ dan AD sempat mencoba merebut senapan petugas.
"Salah satu anggota memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke kaki kedua pelaku," ungkap Firdaus.
Petugas pun kembali menginterogasi pelaku dan akhirnya diketahui barang bukti disembunyikan di rumah pelaku V (DPO).
Disitu kami dapatkan semua barang bukti, yaitu dua pucuk senpi, dua bilah sajam, sepeda motor, uang Rp 800 ribu serta rokok," ucap Firdaus.
Menurutnya, komplotan pelaku sudah beraksi selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Atas kejadian ini, polisi mengimbau pihak minimarket 24 jam agar mengurangi jam operasional atau menambah petugas security.
"Kepada pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun," imbuh Firdaus.
Advertisement