Jadi Korban Salah Tangkap, Mbah Oman Minta Ganti Rugi Negara

Mbah Oman minta keadilan dirinya yang menjadi korban salah tangkap, melalui kuasa hukumnya ia menuntut putusa PN Kotabumi yang menyatakan negara harus membayarkan kerugiannya senilai Rp220 juta.

oleh Ardi Munthe diperbarui 24 Des 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 24 Des 2023, 17:00 WIB
Kuasa Hukum Mbah Oman saat jumpa pers di LBH Bandar Lampung. Foto (Dokumen LBH Bandar Lampung)
Kuasa Hukum Mbah Oman saat jumpa pers di LBH Bandar Lampung. Foto (Dokumen LBH Bandar Lampung)

Liputan6.com, Lampung - Menjadi korban salah tangkap oleh oknum Polres Lampung Utara, Oman Abdurrahman alias Mbah Oman melalui Kuasa Hukumnya, Abdurachman meminta pertanggungjawaban negara. 

Abdurachman dari Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (YLKBH) Fiat Yustisa, Lampung Utara mengatakan bahwa Mbah Oman dituduh terlibat perampokan di Lampung Utara pada 2017.

Dari tudahan tersebut, Mbah Oman dipaksa mengaku bahwa terlibat dalam tindak pidana pencurian, ia mengalami penyiksaan hingga ditembak di bagian kakinya dipaksa untuk mengakui perbuatan tersebut.

Hingga akhirnya Mbah Oman diadili di Pengadilan Negeri (PN), Kotabumi dan dinyatakan bebas serta tidak bersalah. 

Kemudian, Mbah Oman pun melalui kuasa hukum melakukan praperadilan di PN Kotabumi dan pada putusan itu, dinyatakan bahwa negara wajib membayar ganti rugi karena ia menjadi korban salah tangkap dengan nilai Rp220 juta, pada 2019. 

"Setelah selesai disidangkan dan diputus oleh Mahkamah Agung bahwa beliau tidak bersalah kemudian prosesnya berlanjut sampai dengan proses peradilan dan majelis hakim memutus bahwa dalam hal ini negara harus bertanggung jawab atas penegakan hukum yang telah salah dan keliru," kata Abdurachman saat juma pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Bandar Lampung, Jumat (22/12/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Ganti Rugi yang Urung Dibayar

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa segera menyurati beberapa kementerian seperti Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, Kementerian Keuangan, Komisi III DPR RI hingga Istana Negara untuk menuntut ganti rugi yang dialami Mbah Oman.

"ini sudah yang ke-7 kalinya. Kita akan kembali mengirimkan surat kepada kementerian-kementerian, hingga ke Istana Negara untuk meminta hak Mbah Oman ini dibayarkan," ungkapnya. 

"Berdasarkan keputusan PN Kotabumi, pada 2019, yang harus diterima Mbah Oman Rp220 juta, kami hanya menutut itu. Tinggal dibayarkan saja, masa harus viral dahulu," tambah dia. 

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas mengatakan bahwa lamanya proses eksekusi ganti kerugian Mbah Omen merupakan cerminan dari tidak patuhnya pemerintah dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Hal ini semakin menggambarkan sulitnya mencari keadilan bagi seorang warga negara, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga," kata Prabowo. 

Dia menjelaskan, menjadi korban salah tangkap Mbah Oman harus mengalami sejumlah penyiksaan bahkan menerima timah panas di kakinya.

"Setelah diputus tidak bersalah ia masih saja dipersulit untuk mendapatkan haknya. Oleh karena itu, melalui surat yang dikirimkan tersebut LBH Bandara Lampung dan Kuasa Hukum dari Mbah Oman berharap ini dapat menjadi dorongan terhadap komitmen pemerintah untuk menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya