Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kunrat Kasmiri mengatakan, sebanyak 37 Narapidana di Babel yang beragama Kristen menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2023.
Kunrat Kasmiri menyebutkan, 37 Narapidana yang menerima remisi tersebut terdiri dari 12 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pangkalpinang, 13 Narapidana di Lapas Sungailiat, 1 Narapidana di Lapas Perempuan Pangkalpinang, 1 Narapidana di Lapas Tanjungpandan, 9 Narapidana di Lapas Pangkalpinang dan 1 Narapidana di Rutan Muntok.
"Berdasarkan tindak pidananya, narapidana dengan kasus narkotika yang paling banyak diusulkan untuk mendapatkan remisi kali ini. Besaran remisi yang diberikan beragam, dimulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari,"ungkap Kunrat Kasmiri dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/12/2023).
Advertisement
Baca Juga
Kunrat juga mengatakan, remisi merupakan salah satu hak narapidana dan anak yang diberikan oleh negara bagi mereka yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Dalam sambutannnya, Harun Sulianto mengatakan jika pemerintah memberikan apresiasi pada warga binaan beragama Kristen yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
“Kita semua patut bersyukur, jika Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memandatkan bahwa setiap orang akan diperlakukan sama, tidak ada diskriminasi terhadap seluruh warga binaan," kata Harun meneruskam pesan Yasonna.
Harun juga berharap, pemberian remisi khusus ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kesadaran diri agar berperilaku baik sesuai dengan tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari.
“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup,” tambah Harun.
Sekedar informasi, pada Natal 2023 Kemenkumham memberikan remisi khusus kepada 15.922 orang narapidana dan 142 anak di seluruh Indonesia. Di antara jumlah tersebut, sebanyak 99 narapidana dan 4 anak dinyatakan langsung bebas.