Liputan6.com, Morowali - Polda Sulteng bersama tim Polda Sulsel, dan Mabes Polri telah melakukan olah TKP di pabrik nikel yang terbakar dan memeriksa 27 saksi baik dari supervisor maupun manajeman perusahaan.
Polisi membutuhkan waktu tujuh hari sejak peristiwa itu terjadi pada 24 Desember 2023 lalu guna merampungkan penyelidikan.Tuntasnya peyelidikan itu ditandai dengan gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Sulteng, Rabu (3/1/2024).
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan hasil gelar perkara menyatakan bahwa kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Advertisement
“Hasil gelar perkara menyatakan bahwa kasus di PT ITSS Morowali merupakan perkara pidana. Selanjutnya penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi dan ahli dengan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Djoko di Mapolda Sulteng, Rabu (3/1/2024).
Usai peningkatan status perkara menjadi penyidikan, polisi akan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dengan begitu penyidik mulai bekerja ke tahap spesifik terkait pembuktian ke arah pidana.
Walau gelar perkara sudah dilakukan, Djoko belum menyebut adanya tersangka. Menurutnya tersangka baru akan ditetapkan melalui penyidikan yang menggunakan jerat pasal 359 KUHP yang mengatur kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain serta Pasal 360 KUHP yang mengatur kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka.
Kontruksi pasal yang diterapkan itu akan diperkuat dengan saksi-saksi ahli di antaranya ahli pidana dan ketenagakerjaan.
Sebelumnya Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho menyatakan ada dugaan pelanggaran SOP keselamatan yang dilanggar yang menyebabkan ledakan dan kebakaran di tungku pengolahan nikel PT ITSS di Morowali.
“Ada dugaan pelanggaran SOP dalam peristiwa itu baik oleh petugas maupun dari sisi keputusan pihak yang bertanggung jawab pada pekerjaan tungku pengolahan nikel PT ITSS,” kata Agus saat rilis catatan akhir tahun 2023 di Mapolda Sulteng, Minggu (31/12/2023).