Liputan6.com, Lampung - Satlantas Polresta Bandar Lampung menindak lanjuti perintah Kapolri soal meredam lampu rotator polisi yang dikritik masyarakat yang dianggap terlalu menyilaukan. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, memerintahkan semua kendaraan dinas Satlantas untuk menambahkan kaca film di bagian lampu belakang rotator.Â
Sejumlah kendaraan dinas patroli dari fungsi Satlantas dan Satsamapta dikumpulkan di Lapangan Mapolresta Bandarlampung untuk dilakukan pemasangan kaca film, pada Minggu (7/1/2024) siang.Â
Kanit Patroli Satlantas Polresta Bandarlampung Ipda Tajudin menjelaskan bahwa pemasangan kaca film tersebut merupakan perintah Kapolri yang tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri, Nomor : ST/2868/XII/REN.2.2./2023.
Advertisement
“Keluarnya perintah tersebut langsung kita lakukan pemasangan kaca film 20 persen di bagian lampu rotator belakang, bukan hanya pada kendaraan dinas Satlantas, namun semua kendaraan dinas sampai tingkat polsek," kata Ipda Tajudin kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah memasang scotlie pada rotator di 23 kendaraan. Jumlah itu antara lain 15 unit kendaraan di Satlantas dan 8 unit kendaraan di Satsabhara.
Dia menjelaskan bahwa dipasangnya kaca film tersebut supaya saat patroli maupun pengawalan yang dilakukan oleh kendaraan dinas kepolisian tidak menganggu pengendara lain. Dia berharap dengan dipasangnya kaca film pada lampu rotator bisa memberikan kenyamanan bagi pengendara di jalan raya.Â
"Nanti akan dilanjutkan ke semua mobil termasuk mobil patroli di polsek-polsek," imbuhnya.Â
Meski begitu, kebijakan tersebut baru dikenakan pada kendaraan mobil. Untuk sepeda motor belum dilakukan karena tidak ada keluhan pengendara soal rotator di kendaraan dinas Satlantas roda dua.Â
Â
Baca Juga