Sadis, Pemuda di NTT Aniaya ODGJ dan Rekam Sendiri Aksinya

Sadisnya, aksi penganiayaan terhadap ODGJ ini direkam sendiri oleh pelaku di sekitar pasar Mbongawani, Kabupaten Ende

oleh Ola Keda diperbarui 10 Jan 2024, 03:30 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2024, 03:30 WIB
MD alias Darmawan (23) dikawal ketat polisi di bandara Ende (Liputan6.com/Ola Keda)
MD alias Darmawan (23) dikawal ketat polisi di bandara Ende (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Ende - Pelarian MD alias Darmawan (23) akhirnya terhenti. Warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, NTT ini ditangkap polisi di Denpasar-Bali pada Minggu (7/1/2024) malam.

Darmawan ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap salah satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Ende akhir Desember 2023 lalu.

Sadisnya, aksi penganiayaan terhadap ODGJ ini direkam sendiri oleh pelaku di sekitar pasar Mbongawani, Kabupaten Ende.

Aksi ini viral di media sosial dan ramai dikomentari netizen yang kebanyakan mengutuk kejadian ini. Mereka pun meminta polisi menangkap pelaku.

"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Buser sesuai laporan polisi nomor LP/03/I/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT tanggal 5 Januari 2024," ujar Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, kepada Liputan6.com, Selasa 9 Januari 2024.

Ia mengatakan mengetahui aksinya itu viral di media sosial, pelaku pun memilih kabur ke Denpasar Bali pada 28 Desember 2023 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Buser Polres Ende dibantu kepolisian di Denpasar Bali berhasil mengamankan pelaku pada 7 Januari 2024 sekitar pukul 23.45 wita.

"Pelaku berhasil di identifikasi keberadaannya di Denpasar Selatan," katanya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Polres Ende. Ia dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Ajak Duel

Kapolres menjelaskan kalau pada 9 November 2023, sekitar pukul 01.20 wita, pelaku mengantar mobil pikap ke pasar untuk persiapan jualan buah.

Setelah selesai memarkir mobil di halaman pasar Mbongawani Kabupaten Ende, pelaku langsung tidur di dalam mobil. Selang beberapa saat, korban datang membangunkan pelaku dan meminta rokok.

"Pelaku akhirnya bangun dan mengajak korban ke arah depan pasar Mbongawani dekat pos security," ungkap Kapolres.

Tiba di lokasi, pelaku menyalakan kamera handphonenya lalu menyandarkan di dinding tembok pos untuk mulai melakukan perekaman.

Saat video dalam posisi on, pelaku mulai mengajak duel korban. Selang beberapa saat, pelaku langsung memukul korban dengan tangan kiri sebanyak satu kali hingga korban terjatuh.

"Usai aniaya korban, pelaku lalu memberikan rokok ke korban," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku video yang viral tersebut direkam menggunakan handphone merk Vivo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya