Cara Pindah TPS untuk Pemilu 2024 Berikut Syaratnya

Hari ini merupakan hari terakhir untuk mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024. Berikut adalah syarat dan cara pindah TPS yang harus diketahui.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 16 Jan 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2024, 01:00 WIB
Antrian Warga yang Mengurus Pindah Lokasi TPS Pemilu 2024
Pemilih yang ingin pindah TPS harus mengurus maksimal 7 hari sebelum 14 Februari 2024. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Bandung - Saat ini masyarakat Indonesia terutama mahasiswa dan pekerja yang berada di tempat tidak sesuai dengan alamat KTP bisa mengajukan proses pindah TPS agar tidak kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Pada tahun ini Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari. Sehingga dalam waktu yang tinggal menghitung hari lagi masyarakat yang berada di wilayah jauh dari alamat KTP-nya harus segera mengajukan pindah TPS.

Melansir dari Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengajukan pindah TPS jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-nya.

Terdapat beberapa dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh pemilih tersebut mulai dari surat tugas pekerja atau surat keterangan mahasiswa aktif. Pengurusannya juga tidak bisa dilakukan secara online karena terdapat dokumen yang harus melalui verifikasi.

Diketahui pengurusan pindah Pemilu tersebut juga harus dilakukan selambat-lambatnya H-30 hari pencoblosan. Sehingga hari ini yaitu Senin (15/1/2024) merupakan batas hari terakhir untuk mengurus pindah memilih TPS.

Sebagai informasi melansir dari situs resmi KPU persyaratan untuk mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Syarat Pindah TPS

Didampingi Istri dan Keluarga Ma’ruf Amin Gunakan Hak Suaranya di TPS 051 Koja
Calon wakil presiden no urut 01 Ma’ruf Amin (kedua kiri) bersama keluarga saat mencoblos di bilik suara TPS 051 Koja, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (17/4). Ma’ruf Amin tiba bersama keluarga menggunakan baju koko putih, kopiah, sorban, dan sarung berwarna yang sama. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Melansir dari situs resmi KPU berikut ini adalah beberapa syarat pindah TPS:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

7. Pindah domisili.

8. Tertimpa bencana alam.

9. Bekerja di luar domisilinya.

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cara Pindah TPS

Dua TPS di Tangerang Selatan Lakukan Pencoblosan Ulang
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan ulang Pemilu 2019 di TPS 49 Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (24/4). Pencoblosan ulang dilakukan lantaran ditemukannya pelanggaran oleh Bawaslu saat pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu. (merdeka.com/Arie Basuki)

Berikut ini adalah cara pindah TPS mengutip dari situs resmi KPU:

1. Mendatangi langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.

2. Jika sudah lengkapi pengajuan dengan dokumen berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih.

3. Diketahui bukti dukung pindah memilih tersebut berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lain-lain. Bergantung dengan alasannya misalnya karena merantau dan tidak bisa menggunakan hak suara di tempat asal.

4. Ketika seluruh dokumen yang dibutuhkan lengkap pihak KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang dapat menampung hak suara. Kemudian statusnya aka masuk ke dalam Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb).

5. KPU selanjutnya akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya