Liputan6.com, Tangerang Selatan - Tercatat, sepanjang tahun 2023, sebanyak 10 Peraturan Daerah (Perda) diterbitkan dan disahkan Pemkot bersama DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel, Ita Kurniasih mengungkapkan, lahirnya 10 Perda tersebut merupakan buah hasil kinerja yang telah dilakukan atas adanya kolaborasi antara Pemkot dengan DPRD Tangsel.Â
"Kolaborasi ini bisa menciptakan pencapaian kinerja dan juga kewajiban terhadap pembentukan dasar hukum yang sesuai dengan perundang-undangan. Nah ini bisa diwujudkan khususnya di Tangsel," ujar Ita, Rabu (17/1/2024).
Adapun 10 Perda yang telah diterbitkan, antara lain Perda Nomor 1/2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 2/2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT PITS Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PITS, serta Perda Nomor 3/2023 tentang Bangunan Gedung.Â
Advertisement
Selain itu juga diterbitkan Perda Nomor 4/2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perikanan, Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, dan Perda Nomor 6/2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kemudian, Perda Nomor 7/2023 tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Perda Nomor 8/2023 tentang Perubahan Atas Perda 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Perda Nomor 9/2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga
Kemudian terakhir, yang menjadi salah satu capaian terbaik adalah penerbitan Perda Nomor 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Â
"Satu Perda yang boleh dibilang menjadi hasil capaian kinerja terbaik selama setahun ini antara Pemkot dengan DPRD Kota Tangsel selaku pembentuk Undang-undang, yaitu telah terbitnya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana tidak semua kota memiliki Perda tersebut," jelas Ita.Â
Selanjutnya, di tahun ini dia berharap kolaborasi tersebut dapat terulang kembali. Khususnya dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas.