Nasib Tragis Siswi SMA Jadi Budak Seks Ayah Tirinya hingga Hamil

Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban menolak dan melakukan perlawanan, namun akhirnya pasrah setelah ayah tirinya mengancam untuk membunuhnya

oleh Ola Keda diperbarui 19 Jan 2024, 01:39 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2024, 01:32 WIB
Ilustrasi pencabulan (Istimewa)
Ilustrasi pencabulan (Istimewa)

Liputan6.com, Kupang - Nasib malang dialami, FF (18), siswi SMA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia dicabuli ayah tirinya berulang kali hingga hamil.

Kasus ini terkuak setelah ibu korban, RS (51) mengetahui perubahan fisik anaknya. Setelah ditanya sang ibu, korban pun mengungkap semua aksi bejat ayah tirinya berinisial, HF (56).

"Sudah dilaporkan ke Polsek Maulafa pada Selasa, 16 Januari 2024 dengan nomor laporan : LP/B/6/I/2024/SEKTOR MAULAFA/Polresta Kupang Kota/Polda NTT," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H, kepada Liputan6.com, Kamis 18 Januari 2024.

Perbuatan bejat ayah tiri ini dilakukan sejak bulan September 2023 lalu. Saat itu, ibu korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku pencabulan kemudian memaksa korban masuk ke kamar.

Saat berada di kamar, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban menolak dan melakukan perlawanan, namun akhirnya pasrah setelah ayah tirinya mengancam untuk membunuhnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Korban Diancam Dibunuh

"Korban dipaksa dan diancam akan dibunuh sehingga korban dengan terpaksa melayani permintaan ayah tirinya," ungkapnya.

Sejak kejadian itu, korban pun dijadikan budak seks ayah tiri hingga ia dinyatakan positif hamil.

"Karena tau anaknya dihamili suaminya, ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.

Setelah menerima laporan dari ibu korban, polisi pun bergerak cepat mengamankan pelaku dan dijebloskan ke sel Polsek Maulafa Kupang.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf A UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya