Pesta Demokrasi Harus Bersih, ASN, TNI, dan Polri Harus Netral

Aparat keamanan seperti TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Ketiga institusi ini diharapkan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

oleh Reza Efendi diperbarui 23 Jan 2024, 13:54 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2024, 13:53 WIB
Meryl Rouli Saragih
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Meryl Rouli Saragih

Liputan6.com, Medan Aparat keamanan seperti TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Ketiga institusi ini diharapkan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Meryl Rouli Saragih.

"Saya meminta TNI, Polr,i serta para ASN di wilayah kerja Sumut untuk bersikap netral dan tidak condong terhadap ke salah satu pasang calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 ini," tegas Meryl, Senin, 22 Januari 2024.

Menurut Meryl, Polri dan TNI merupakan alat negara, bukan alat rezim (penguasa), sehingga yang harus dipatuhi seharusnya konstitusi dan aturan perundang-undangan.

Begitu juga terhadap para ASN, jangan sampai ikut mengampanyekan capres dan cawapres yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024. Apalagi terlibat dalam kegiatan kampanye.

Meryl, yang juga Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut, mencontohkan, baru-baru ini ada kegiatan yang digelar di salah satu dinas di Kota Medan yang diduga terafiliasi dengan salah satu pasangan capres dan cawapres.

Kegiatan yang diikuti para kader Posyandu dan lainnya itu karena bernuansa warna tertentu, mulai dekorasi kegiatan, kaos yang dikenakan, serta jargon-jargon atau lontaran pertanyaan diduga diselipkan simbol dukungan ke paslon presiden.

Belum lagi, viral potongan video oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan yang mengarahkan Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Medan mendukung terhadap salah satu capre dan cawapres.

"Jika TNI, Polri, serta ASN tidak netral, maka berbagi kecurangan dan rekayasa yang diduga dilakukan penguasa dikhawatirkan membuat masyarakat tak lagi percaya Pemilu, tak ada lagi pesta demokrasi, dan tidak percaya hasilnya,"sebutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Banyak Dapat keluhan

Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)

Diungkapkan Meryl, saat menggelar serap aspirasi (reses) II Sidang V Tahun 2023-204, dirinya banyak mendapatkan keluhan masyarakat yang mendapat penggiringan dan ajakan dari oknum-oknum ASN untuk memenangkan capres dan cawapres tertentu.

"Seharusnya pemerintah mengayomi masyarakat, bukan menggiring atau menakuti," ucapnya.

Menurut Meryl, seharusnya ASN, TNI dan Polri, menjaga netralitas dan mengawal pesta demokrasi. Apalagi saat ini adalah masa-masa kampanye para peserta Pemilu.

"Saya meminta dan berharap kepada TNI, Polri, serta ASN sama-sama kita menyukseskan pesta demokrasi dengan netral, tanpa menggunakan kekuasaan untuk keberpihakkan," ucapnya.

 


Sanksi Hukum Tegas

Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres
Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres. (Image by pch.vector on Freepik)

Meryl Rouli Saragih menuturkan, sanksi hukum yang tegas telah tercantum dalam undang-undang. Jika aturan itu dilanggar, ASN, TNI, Polri, atau jajaran perangkat desa bisa dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah.

Adapun petikan sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana, setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).


Masyarakat Diajak Kawal

Ilustrasi pemilu, PTPS
Ilustrasi pemilu, PTPS. (Image by macrovector on Freepik)

Politisi muda yang kembali ikut dalam kontestasi Pemilu sebagai Caleg DPRD Provinsi Sumut Dapil Sumut B ini juga meminta masyarakat ikut bergerak mengawal pelaksanaan Pemilu 2024, agar apabila ada dugaan praktik-praktir curang bisa melaporkan ke Bawaslu.

"Terutama juga ke anak-anak muda, khususnya yang menjadi saksi di TPS. Ikut mengawasi proses pemungutan suara. Cek mulai dari yang ikut memilih, absensi jumlah yang hadir, dan gunakan live streaming di media sosial pada waktu penghitungan suara. Karena ini pesta rakyat, rakyat harus ikut terlibat mengawasi," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya