Liputan6.com, Lampung - Dua orang pria warga Kabupaten Tanggamus, Lampung diciduk polisi saat melintas di tugu selamat datang Kota Bandar Lampung, pada Minggu dini hari (28/1/2024).Â
Mereka berinisial HK (27) dan IP (23), keduanya diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat personel Polresta Bandar Lampung menggelar razia kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).Â
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan bahwa keduanya merupakan kurir sabu yang terjaring razia saat melintas masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung dari arah Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Advertisement
Baca Juga
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, HK (27) dan IP (23), kedapatan menyimpan 1 paket kecil sabu di bawah kursi jok mobil yang dikendarainya," kata Kompol Gigih, Minggu (28/1/2024).Â
Dia menjelaskan, barang haram tersebut rencananya akan diantar ke konsumen yang berada di Kota Bandar Lampung.Â
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini disuruh mengatar narkotika jenis sabu ke seseorang di Bandar Lampung," tuturnya.Â
Dia mengatakan, petugas dari Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung saat ini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya.Â
"Keduanya masih dimintai keterangan lebih lanjut untuk dikembangkan kasusnya," jelas dia.Â
Selain mengamankan dua kurir tersebut, polisi juga membawa 12 unit sepeda motor dan 1 mobil yang tidak dilengkapi kepemilikan surat kendaraannya saat terjaring razia KRYD.Â
Â