Polisi Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Unduh APK Pemilu, Ini Bahayanya

Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan bermodus APK Pemilu yang bisa mencuri data pribadi pengunduhnya.

oleh Syukur diperbarui 31 Jan 2024, 21:52 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2024, 21:49 WIB
Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Jeki Rahmat.
Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Jeki Rahmat. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan bermodus malware APK pemilihan umum (Pemilu) 2024. Modus penipuan ini sebelumnya menggunakan undangan pernikahan, blanko tilang dan sekarang menjadi PPS Pemilu 2024.

Modus penipuan ini bekerja dengan cara mengirimkan link atau tautan malware APK Pemilu kepada korban. Polisi menyebutkan APK Pemilu itu merupakan penipuan.

"Ketika korban mengklik tautan tersebut, aplikasi APK akan terunduh dan terpasang di perangkat korban, saat itulah penipuan berjalan,” kata Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Jeki Rahmat Mustika, Rabu siang, 31 Januari 2024.

Jeki menyebutkan, aplikasi tersebut kemudian mencuri data pribadi korban, seperti nomor telepon, alamat email dan data perbankan. Masyarakat diminta tidak membuka aplikasi yang diterima dari sumber yang tidak jelas.

"Jika menerima aplikasi dari sumber yang tidak jelas, periksalah terlebih dahulu aplikasi tersebut sebelum mengunduhnya," terang Jeki.

Jeki mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati menggunakan media sosial. Warga diminta tidak membagikan informasi pribadi yang sensitif, seperti nomor telepon, alamat email dan data perbankan di media sosial.

"Masyarakat juga harus selalu mengaktifkan fitur keamanan di perangkatnya, seperti password, face unlock dan fingerprint," lanjutnya.

Polisi juga akan terus melakukan patroli siber untuk menindak pelaku penipuan bermodus malware APK menjelang Pemilu 2024. Jika ada korban, Jeki meminta warga untuk melaporkannya agar diselidiki Satreskrim di bawah komando Kompol Bery Juana Putra.

"Masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Laporannya akan langsung ditindaklanjuti penyidik," tuturnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya