Liputan6.com, Jakarta - Ladang ganja siap panen seluas 2 hektare ditemukan Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang di daerah perbukitan Talang Muara Dua, Desa Batu Ungul, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Temuan ladang ganja tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Setelah mendapat laporan, jajaran polres setempat yang dipimpin langsung Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra melakukan penggerebekan dan menemukan 2.000 batang ganja yang telah siap panen.
"Dari hasil ungkap ini, kita menemukan ladang ganja berupa hamparan lebih kurang 2 hektare dengan jumlah kurang lebih 2.000 batang. Dengan tinggi tanaman ganja tersebut berkisar 1,5 hingga 2,5 meter lebih," jelas Dody, Sabtu, 3 Januari 2024.
Advertisement
Baca Juga
Dody juga menjelaskan bahwa rata-rata ladang ganja tersebut sudah siap panen. Hal ini llanjut Dody dilihat dari ganja kering yang sudah siap panen.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga pemilik ladang ganja. Dikutip dari Antara, pelaku berinisial ASM (40), warga Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang.
"Kami langsung melakukan penggerebekan sebuah pondok di tengah ladang tersebut dan seorang pelaku ASM (40 tahun) warga desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang berhasil ditangkap. Sementara, BUD dinyatakan DPO," kata Dody, Sabtu 3 Januari kemarin.
Polisi kemudiaan mencabuti seluruh tanaman ganja dilahan seluas 2 hektare tersebut lalu memusnahkannya dengan cara dibakar.
"Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 1.970 batang ganja. Sebanyak 30 batang ganja kami sita untuk di periksa di Labfor untuk di jadikan barang bukti. Sementara, 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan ditempat dengan cara di bakar dan sebanyak 4 kg disita untuk di periksa di Labfor dan di jadikan barang bukti proses penyidikan," tutur Dody.
Polisi di Aceh Utara Temukan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare dan Tukang Kebunnya
Polisi di Aceh Utara menemukan ladang ganja seluas dua hektare yang ditanam secara terpisah di balik perbukitan Sawang, Gampong Teupin Reusep, Kamis (30/3/2023). Operasi pemusnahan telah dilakukan atas kebun tersebut.
Penemuan ladang ganja ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap tiga orang tersangka kasus narkotika dengan barang bukti berupa ganja seberat 7 kilogram. Ketiganya ditangkap lebih dari sepekan silam sebelum penemuan ladang ganja.
"Dapat kita asumsikan ada sejumlah 16 ribu batang yang berhasil kita amankan dengan tinggi tanaman bervariasi. Mulai dari yang sudah siap panen setinggi 2 meter hingga bibit setinggi 30 sentimeter yang siap tanam," terang Kapolres Aceh Utara, Deden Heksaputera, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
Barang bukti dimusnahkan melalui operasi bumi hangus atau dibakar sampai ludes. Selain itu, polisi juga turut mengamankan seorang pria berinisial J (30) yang disebut-sebut sebagai orang yang bertanggung jawab dalam merawat kebun ganja yang ditemukan tersebut.
Advertisement