Bawaslu Jabar Tangani 131 Laporan Pelanggaran Pemilu 2024

Bentuk pelanggaran berupa pidana pemilu, administrasi, kode etik penyelenggara pemilu, kode etik ASN, dan perundang-undangan lainnya.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 09 Feb 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2024, 20:00 WIB
Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kawasan Jalan Dr Saharjo Jakarta
Estetika keindahan tata kota dan ketertiban umum menjadi terganggu akibat pemasangan bendera partai yang sembarangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) disebut telah menangani ratusan laporan maupun temuan pelanggaran Pemilu 2024. Bentuk pelanggaran bermacam-macam dari mulai pidana pemilu hingga netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zamzam menyampaikan, Bawaslu Jabar telah menangani 131 laporan maupun temuan Panwaslu terkait pelanggaran pemilu.

"Bentuknya berupa pidana pemilu, administrasi, kode etik penyelenggara pemilu, kode etik ASN, dan perundang-undangan lainnya," kata Zacky dalam keterangannya di Bandung, Rabu, 7 Februari 2024.

Guna mencegah potensi pelanggaran, sambung Zacky, Bawaslu Jabar telah melakukan berbagai kegiatan pendidikan politik dan sosialisasi pengawasan berjumlah 10.912 komponen kegiatan.

"Upaya ini sudah sangat maksimal untuk memitigasi potensi pelanggaran di seluruh tahapan pemilu. Kita bisa saling bersinergi agar mampu memitigasi seluruh potensi gangguan yang bisa terjadi di 27 kabupaten kota se-Jabar," harapnya.

Bawaslu Jabar juga akan meningkatkan pengawasannya saat masa tenang nanti. Zacky mengatakan, berbagai potensi pelanggaran kerap muncul pada masa tenang.

"Bagi Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, masa tenang 11-13 Februari bukan merupakan masa tenang bagi kami. Justru detik-detik jelang pemungutan suara ada berbagi macam potensi pelanggaran yang bisa terjadi. Bisa sifatnya kampanye di masa tenang, money politik, politisasi SARA, info hoaks, atau politisasi birokrasi," kata Zacky.

 

Tiga Daerah Rawan

Mengutip pemberitaan Liputan6.com sebelumya, Bawaslu Jabar menyebutkan ada tiga daerah yang paling rawan terjadi pelanggaran pada saat kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Jabar, Zacky M Zamzam, tiga daerah yang paling rawan terjadinya pelanggaran kampanye secara sosial dan politik yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung Barat.

"Misalkan soal money politics, isu SARA (suku, agama, ras dan antar antar golongan) terus black campaign. Jadi pada ruang larangan kampanye saja itu identifikasinya itu," ujar Zacky.

Zacky mengatakan sedangkan 22 daerah lainnya masuk kategori rawan sedang terjadinya pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024.

Bahkan, terdapat dua daerah di Provinsi Jabar memiliki tingkat kerawanan rendah terjadinya pelanggaran Pemilu yakni Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor.

"Secara umum total Indeks Kerawanan (IKP) Pemilu 2024 di Jabar itu ada delapan kabupaten dan kota dengan kerawanan tinggi. Kabupaten Bandung, Majalengka, Kabupaten Tasik, Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kota Tasik, Kuningan dan Cianjur," kata Zacky.

IKP Pemilu 2024 secara keseluruhan mencatat ada 17 daerah yang masuk kategori rawan sedang. Diantaranya Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Garut, Ciamis, Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Indramayu, Subang, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Pangandaran, Banjar, Purwakarta dan Bekasi.

Untuk kategori kerawanan rendah, Zacky menyebutkan ada Kota Depok dan Kota Bandung. Berdasarkan IKP 2024 Provinsi Jabar menduduki peringkat empat secara nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya