Bawaslu Sulut Ungkap 7 Potensi Kecurangan di Masa Tenang Pemilu 2024

Potensi kecurangan yang dapat terjadi di masa tenang adalah berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 13 Feb 2024, 05:00 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2024, 05:00 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulut, Zulkifli Densi mengungkapkan, sedikitnya ada 7 potensi pelanggaran di masa tenang Pemilu 2024 ini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulut, Zulkifli Densi mengungkapkan, sedikitnya ada 7 potensi pelanggaran di masa tenang Pemilu 2024 ini.

Liputan6.com, Manado - Tahapan pencoblosan pada Pemilu 2024 tinggal 2 hari lagi, atau tepatnya pada Rabu 14 Februari 2024. Saat ini tengah masa tenang, namun sejumlah potensi kecurangan harus diwaspadai.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulut, Zulkifli Densi mengungkapkan, sedikitnya ada 7 potensi pelanggaran di masa tenang Pemilu 2024 ini.

“Pertama adanya kegiatan kampanye dalam bentuk kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya,” papar Zulkifli Densi, Minggu (11/2/2024).

Selanjutnya terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang, dan belum dicopot atau ditertibkan oleh peserta Pemilu. Ini sebagaimana diatur dalam pasal 276 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 Jo UU 7/2023 serta Pasal 27 PKPU 15 tahun 2023.

“Yang ketiga adalah konten kampanye yang ada di media sosial belum dibersihkan, atau dihapus oleh pasangan calon, calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota pada saat memasuki masa tenang,” ujarnya.

Dia mengatakan, hal berikutnya adalah terkait media massa baik media cetak, media daring, media sosial maupun lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

“Sedangkan potensi kecurangan berikutnya adalah pengumuman hasil survey atau jejak pendapat tentang Pemilu di masa tenang, serta adanya intimidasi dan kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih, kandidat dan atau penyelenggara Pemilu,” papar dia.

Potensi kecuarangan yang ketujuh adalah adanya politik uang. Ini bisa berupa pembagian sembako, bantuan sosial (bansos), pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan atau materi lainnya kepada pemilih.

“Hal ini dilakukan oleh pelaksana, peserta dan atau tim kampanye atau penyelenggara Pemilu,” ujarnya.

Terkait potensi money politics di masa tenang ini juga disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Sulut Steffen Stevanus Linu.

“Dalam masa tenang kita akan melakukan patroli pengawasan bersama Kepolisian dan Kejaksaan atau Gakumdu,” ujarnya.

Steffen Stevanus Linu berharap, tidak ada kasus yang berpotensi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Untuk itu pihaknya akan memobilisasi seluruh jajaran Bawaslu bersama Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan pengawasan di masa tenang.

“Patroli pengawasan khususnya terkait potensi money politics di masa tenang. Masa tenang buat Bawaslu tidak tenang. Soalnya banyak potensi masalah di situ,” papar Linu. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya