Potensi Sampah Residu, Sebanyak 48 Ribu Alat Peraga Kampanye di Kota Bandung Dicopot

Pengolahan limbah APK akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan parpol terkait melalui pihak kewilayahan.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 14 Feb 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2024, 08:00 WIB
Semua Bentuk Alat Peraga Kampanye Dicopot dari Ruang Terbuka
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat sisa APK di kawasan Jati Padang, Jakarta, Minggu (11/2/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bandung - Selama masa tenang Pemilu 2024, Pemerintah Kota Bandung telah menertibkan puluhan ribu Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di sejumlah kawasan di Kota Bandung.

Pj Wali Kota Bandung Bambang, Tirtoyuliono menyebut, hingga Senin, 12 Februari 2024, ada sekitar 48.984 APK berupa spanduk, bendera, baliho, dan umbul-umbul di beberapa ruas jalan yang sudah ditertibkan.

Bambang menegaskan, penertiban APK akan dimaksimalkan hingga Selasa, 13 Februari 2024. Hal ini guna menjaga kondusivitas di masa tenang pemilu.

"Kami terus berkoordinasi juga dengan KPU, Bawaslu, dan Forkopimda terkait penertiban APK. Termasuk limbah APK ini akan diolah seperti apa. Intinya, kami menargetkan bisa maksimal semua APK selesai diturunkan 13 Februari," kata Bambang dalam keterangannya di Bandung, Senin, 12 Februari 2024.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, penertiban APK masih terus berproses di seluruh kecamatan Kota Bandung.

"Satpol disebar di 30 kecamatan. Jadi sekitar 4-5 orang Satpol PP bergabung dengan pihak kewilayahan untuk menertibkan APK. Kita pastikan akan lebih banyak APK yang ditertibkan hari ini," ucap Rasdian.

Ia menambahkan, tim akan fokus untuk memaksimalkan penertiban APK yang masih tersisa di jalan-jalan besar kota, dilanjutkan menyisir area gang dan jalan kecil.

"Apabila kewilayahan kesulitan menertibkan APK reklame, bando, atau yang ada di JPO dan tempat-tempat tinggi, bisa komunikasikan dengan Satpol PP untuk ditindaklanjuti. Proses penurunan APK ukuran besar tersebut akan dilakukan pukul 21.00 WIB," ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Dudy Prayudi mengatakan, pengolahan limbah APK akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan parpol terkait melalui pihak kewilayahan.

"Kita harus pastikan dulu jika limbah APK yang ditertibkan itu sudah dikomunikasikan dengan parpol. Jika sudah pasti tidak akan dipakai lagi, maka bisa kita pilah dulu. Apakah ada sampah yang masih bisa dikelola bank sampah, pemulung, atau warga sekitar ada yang mau memanfaatkan limbah APK," papar Dudy.

Ia menambahkan, limbah APK yang sudah tak terpakai, maka akan dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) sebab masuk dalam kategori sampah residu. Namun, ia mengimbau agar limbah APK dikelompokkan dulu sesuai jenisnya sebelum dibuang ke TPS.

"Setelah itu, kami akan memproses sampah-sampah tersebut dengan metode yang ada di kami. Kita juga ada kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, kapasitasnya terbatas. Sehingga, sisanya akan kita angkut ke TPA," imbuhnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya