Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Sulut, Ini Penyebabnya

Ada kasus warga tidak memiliki KTP setempat tapi ikut mencoblos.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 21 Feb 2024, 12:05 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2024, 12:05 WIB
Pemungutan Suara.
Warga mencelupkan jarinya ke dalam tinta usai mencoblos pada pemungutan suara ulang.

Liputan6.com, Manado - Bawaslu Provinsi Sulut merekomendasikan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulut. PSU itu ada yang terkait dengan Pemilihan Presiden (Pilres) maupun legiaslatif.

“Kami merekomendasikan PSU di 4 TPS masing-masing 1 di Kabupaten Bolmong Timur, 2 di Kabupaten Minahasa dan 1 di Kabupaten Minahasa Utara,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Ardiles Mewoh pada, Selasa (20/2/2024).

Dia mengatakan, surat rekomendasi PSU sudah dikeluarkan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak KPU Provinsi Sulut. menurutnya, rekomendasi PSU dikeluarkan berdasarkan adanya laporan bahwa ada warga yang tidak memiliki KTP di daerah setempat, tapi ikut melakukan pencoblosan di 4 TPS tersebut.

“Ini sudah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU terkait pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.

Ketua KPU Provinsi Sulut Kenly Poluan mengungkapkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi untuk 4 TPS yang akan melakukan PSU di 3 wilayah di Sulut.

“PSU Rencananya akan dilakukan serentak pada Rabu 21 Februari 2024 di 4 TPS tersebut,” ujarnya.

Persiapan pelaksanaan PSU sudah dikoordinasikan dengan KPU setempat, di antaranya menginformasikan kepada pemilih dan stakeholders setempat.

Empat TPS yang akan dilakukan PSU di Kabuoaten Minahasa adalah TPS 001 Kelurahan Toulour, Kecamatan Tondano Timur, jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi Sulut.

TPS 002 Kelurahan Toulour Kecamatan Tondano Timur jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI .

Selanjutnya di Kabupaten Minahasa Utara yakni di TPS 001 Desa Kauditan I, Kecamatan Kauditan, jenis pemilihan DPRD Provinsi Sulut dan DPRD Kabupaten Minahasa Utara.

Sedangkan untuk PSU di Kabupaten Bolmong Timur yakni di TPS 002 Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi Sulut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya