Liputan6.com, Lampung - Seorang pria lanjut usia berinisial AM (61) warga Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung harus merasakan dinginnya lantai hotel prodeo lantaran tega melakukan pelecehan seksual terhadap kedua putri tirinya. AM diringkus oleh Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung di rumahnya, pada Minggu siang (18/2/2024). Penangkapan itu dilakukan setelah paman korban, melaporkan peristiwa pelecehan tersebut ke polisi.Â
Kepada wartawan, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan bahwa kedua korban awalnya takut melaporkan peristiwa pelecehan tersebut. Namun, setelah aksi bejat pelaku dipergoki oleh paman korban, akhirnya kedua korban mau memberikan informasi tentang perilaku menyimpang yang dilakukan sang ayah tiri.Â
"Setelah memergoki pelaku, paman korban menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, melalui pendekatan persuasif kedua korban akhirnya mau bercerita," kata Dennis, Kamis (22/2/2024).Â
Advertisement
Usai mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi hingga akhirnya ayah tiri berhasil diringkus. Lebih lanjut Dennis menuturkan, aksi bejat tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2018 ketika ibu kandung korban telah meninggal dunia. Saat itu kedua korban masih di bawah umur. "Hampir enam tahun pelaku melakukan aksi bejatnya, dari tahun 2018 sampai saat ini," ungkap Dennis.Â
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kedua korban rela melayani nafsu bejat pelaku karena takut diancam akan dibunuh. "Salah satu korban juga sempat dicekoki minuman jamu untuk menggugurkan kandungannya," kata Dennis.Â
Saat ini, pelaku harus meringkuk di sel Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Â
Baca Juga