Â
Liputan6.com, Kupan - Seorang ayah dan anak laki-lakinya di Kabupaten Sumba Timur, NTT, tega memperkosa secara bergiliran siswi sekolah dasar (SD) hingga hamil. Yang lebih parah, korban pencabulan ternyata masih punya hubungan kekerabatan dengan kedua pelaku tersebut. Korban juga selama ini tinggal di rumah keduanya. Aksi cabul ayah anak ini dilakukan sejak 2019 silam hingga korban hamil.
Kedua pelaku pencabulan anak tersebut adalah YK (54) dan anaknya YYTA (17). Keduanya merupakan warga Luku Mihi, Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Advertisement
"Ayah dan anak ini mencabuli RB (14) hingga hamil," ungkap Kapolsek Umalulu, Ipda Rony Wirawansah Bin Simin, Jumat (23/2/2024).
Roby mengatakan, saat ini korban hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. Sementara para pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ipda Rony menuturkan, saat diperiksa bocah malang itu mengaku ia dicabuli pertama oleh YK pada April 2019 lalu.
Saat itu, korban masih tidur di kamarnya. Sedangkan istri YK, MJ sudah ke pasar Hanggaroru, Kabupaten Sumba Timur untuk berjualan. Sekitar pukul 04.00 wita, YK masuk ke kamar dan memperkosa korban.
"Korban diancam dibunuh sehingga takut melawan," katanya.
Tak sampai disitu saja, aksi ini terus dilakukan YK setiap istrinya sedang tidak berada di rumah.
"Hampir setiap hari YK menyetubuhi korban ketika istrinya sedang berjualan di pasar. Kadang di rumah, sering juga di kebun," ujar Kapolsek.
Pada 2021, penderitaan korban semakin menjadi. YYTA, anak kandung YK yang baru beranjak dewasa mulai berulah dan ikut mencabuli korban.
Suatu waktu, YYTA meminta korban ke kamarnya untuk membereskan kamar dan membersihkan tempat tidur.
Saat korban berada dalam kamar, YYTA pun mengancam dan memaksa korban melakukan hubungan badan. Sejak saat itu YK dan anaknya YYTA secara bergantian mencabuli korban.
Â
Upaya Aborsi
Pada Agustus 2023, korban pun hamil karena sering disetubuhi YK dan YYTA. Saat usia kandungan korban lima bulan, MJ istri YK mulai curiga karena melihat perut korban semakin membesar.
MJ kemudian bertanya kepada korban. Dengan polos, korban mengaku hamil dan menceritakan semua aksi bejat YK dan YYTA.
Bukannya ke polisi, MJ malah berusaha untuk menggugurkan kandungan. Ia mencari ramuan tradisional dari akar kayu dan merebusnya. Ramuan air rebusan akar kayu tersebut diberikan kepada korban untuk diminum dengan tujuan mengugurkan janin dalam kandungan korban. Namun, usaha MJ tidak berhasil karena usia kehamilan korban sudah 5 bulan.
Pada Rabu (14/2/2024) lalu, DK (32), salah satu kerabat korban berkunjung ke rumah. Ia kaget dengan perubahan tubuh korban. Ia menanyakan keadaan korban dan korban berterus terang kalau ia hamil.
DK kemudian membawa korban ke Polsek Umalulu untuk melaporkan kejadian tersebut guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat ini ayah dan anak itu sudah diamankan polisi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement