Cekcok di Jalan Raya, Anak Panah Wayer Remaja Nakal Melesat ke Punggung Pemotor

Penyebab penganiayaan itu diduga karena salah paham antara pelaku dan korban bernama Hidayat saat berada di jalan raya. Iwan Setiyabudi kemudian membeberkan kronologi kasus tersebut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 26 Feb 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol.

Liputan6.com, Bitung - Seorang remaja pria berinisial MN (15) ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga, Polres Bitung, Kota Bitung, Sulut. Remaja yang pernah 2 kali ditangkap polisi ini diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer.

“Remaja yang sebelumnya ditangkap dalam kasus sajam ini, ditangkap pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 12.05 Wita, di Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung,” jelas Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.

Penyebab penganiayaan itu diduga karena salah paham antara pelaku dan korban bernama Hidayat saat berada di jalan raya. Iwan Setiyabudi kemudian membeberkan kronologi kasus tersebut.

“Pada Sabtu, 24 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku bersama temannya keluar menuju pusat kota dengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya.

Saat akan kembali, pelaku hampir bertabrakan dengan korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan beberapa temannya. Akhirnya sempat terjadi adu mulut.

Saat itu teman pelaku sempat menendang motor korban, sehingga korban merasa emosi dan turun dari sepeda motor.

“Di saat itulah pelaku mencabut panah wayer miliknya dan mengarahkan ke arah korban dan mengenai punggung kiri korban. Usai beraksi, pelaku dan temannya langsung melarikan diri,” kata Iwan.

Menerima laporan terkait peristiwa itu, aparat kepolisian bergerak cepat memburu dan mengamankan pelaku.

Pelaku beserta barang bukti berupa satu pelontar dan 10 anak panah wayer sudah diserahkan ke Piket Reskrim Polsek Aertembaga untuk diproses hukum.

“Kasusnya dalam penanganan aparat Polsek Aertembaga,” ujarnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya