BPHN Perkuat Kontribusi Pembangunan di Sektor Ekonomi

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memperkuat kontribusi dalam pembangunan di sektor ekonomi, dengan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum melalui dua produk hukum.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 02 Mar 2024, 23:43 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2024, 23:21 WIB
BPHN
Foto: BPHN

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memperkuat kontribusi dalam pembangunan di sektor ekonomi, dengan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum melalui dua produk hukum.

Kepala BPHN Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana mengatakan jika saat ini BPHN sedang melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembinaan Hukum Nasional (PHN), untuk menuangkan penguatan kewenangan tugas dan fungsi BPHN.

“Pendekatan yang akan digunakan dalam penyusunan RUU PHN mencakup aspek legal structure, legal substance, dan legal culture,” ujar Widodo Ekatjahjana, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/03/2024).

Selain itu, saat ini juga sedang disusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Penyusunan, Monitoring, dan Evaluasi Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta Masyarakat.

Melalui Peraturan Presiden tersebut, akan menguatkan peran dan fungsi pembinaan hukum pada tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pada tahap pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan.

"Kita jadikan pembinaan hukum nasional sebagai ladang pengabdian, sehingga mampu meningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum lebih berkualitas dan berintegritas," pesannya.

Sekedar informasi, turut hadir secara tatap muka perwakilan dari jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman. Sementara, secara darling Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto bersama jajarannya.

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya