Terlibat Pencucian Uang, Mantan Ketua Koperasi Divonis 13 Tahun Penjara

Ketua Koperasi di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, divonis 13 tahun penjara dalam kasus pencucian uang senilai puluhan miliar milik ribuan nasabah.

oleh Roni Sahala diperbarui 05 Mar 2024, 23:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2024, 23:00 WIB
Pencucian Uang Koperasi
Mantan Ketua Koperasi Eka Pambelum Itah (EPI), Nono, digiring kembali ke mobil tahanan setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Liputan6.com, Palangka Raya - Mantan Ketua Koperasi Eka Pambelum Itah (EPI) bernama Nono, dijatuhi hukuman penjara 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Nono terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hasil penggelapan dari simpanan nasabah.

Kasi Oharda Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan tim jaksa. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hendra Novryandie di Sampit, Kalimantan Tengah, pada Jumat (1/4/2024).

“Tuntutan jaksa terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan. Putusan hakim hampir sama,” terang Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo di Palangka Raya, Senin (4/4/2024).

Dwi menjelaskan, pada tahun 2017-2018, Nono telah terbukti bersalah melakukan penggelapan uang nasabah semasa menjabat ketua koperasi. Kasus tersebut mengakibatkan sekitar 6.000 nasabah yang mayoritas buruh dan petani kehilangan uang yang mereka simpan di koperasi EPI.

Pada kasus awal, Nono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara tanpa penyitaan aset yang dibeli dengan uang hasil perbuatan pidana, meski tercatat jelas dalam berkas perkara. Para korban menduga ada permainan agar kasus tersebut selesai begitu saja.

Salah satu korban, Jabiden Nadeak mengaku tidak puas, lantaran uang miliknya berjumlah sekitar Rp 1,5 miliar hilang begitu saja. Jabiden kemudian membuat laporan ke Polda Kalteng pada Mei 2022 lalu.

Kuasa hukum Jabiden Nadeak, MH Roy Sidabutar mengatakan, uang nasabah yang digelapkan mencapai angka Rp 60 miliar. Selain Nono, ada sejumlah pihak termasuk pejabat di legislatif dan eksekutif yang menerima aliran dana dari terdakwa.

“Kita apresiasi putusan Pengadilan Negeru Sampit dan kerja Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kejari Sampit dan tim jaksa penuntut umum atas putusan itu,” kata Roy Sidabutar.

Dwinanto menambahkan, saat ini kejaksaan sedang menunggu langkah apa yang akan dilakukan pihak terdakwa dan penasehat hukumnya.

“Kalau terdakwa banding maka kita juga akan mengajukan banding agar kita bisa mengajukan kasasi jika kasus harus sampai ke Mahkamah Agung,” kata Dwinanto.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya