MA Tolak Kasasi, Lina Mukherjee Tetap Jalani Penjara 2 Tahun di Lapas Palembang

Kasasi yang diajukan Lina Mukherjee gugur, karena Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya dan Lina Mukherjee harus mendekam di penjara selama 2 tahun di Lapas Palembang Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 17 Mar 2024, 01:30 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2024, 01:30 WIB
5 Fakta Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama, Buntut Video Viral Makan Babi
Lina Mukherjee. (Sumber: Instagram/linamukherjee_)

Liputan6.com, Palembang - Kasus viralnya video konten makan kulit babi yang dilakukan Lina Mukherjee, menyeret selebgram ini ke dalam ruang berjeruji besi.

Kontennya yang menjadi kasus dugaan penistaan agama, berisi video saat Lina Mukherjee mengucapkan kata ‘Bismillah’ saat memakan kriuk kulit babi.

Dalam beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), Lina Mukherjee akhirnya divonis penjara 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palembang Kelas IIA, per September 2023 lalu.

Selain hukuman penjara 2 tahun, selebgram Lina Mukherjee juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan penjara di Lapas Palembang.

Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), untuk mengurangi hukumannya. Namun sayangnya, MA menolak pengajuan kasasi Lina Mukherjee.

Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka, mereka sudah menerima putusan kasasi tersebut.

"Dalam putusan kasasi intinya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yakni tetap menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada yang bersangkutan," ujarnya, Jumat (15/3/2024).

Usai diberikan waktu selama tujuh hari, maka keputusan tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Kejati Sumsel juga mendapatkan salinan dari PN Palembang dan langsung dieksekusi.

Sebelum mengajukan kasasi, Lina Mukherjee juga sempat melayangkan upaya hukum banding setelah divonis 2 tahun penjara ke majelis hakim PN Palembang.

Sayangnya, upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang tidak juga berhasil. Hal tersebut menguatkan putusan pidana pengadilan tingkat pertama pada PN Palembang.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya