Akhir Pelarian Karyawan Perusahaan Retail Olahraga di Bengkalis Usai Jual Produk Diam-diam

Pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi usai divonis 3 tahun penjara.

oleh Fauzan diperbarui 21 Mar 2024, 16:43 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2024, 16:36 WIB
Eks karyawan PT Jaco Nusantara Mandiri (Liputan6.com/Istimewa)
Eks karyawan PT Jaco Nusantara Mandiri (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Bengkalis - Berakhir sudah pelarian Fajar Dwi Riadi alias Adi. Karyawan PT Jaco Nusantara Mandiri penempatan Mal Mandau City, Bengkalis, itu kini harus mendekam di balik jeruji besi usai nekat melakukan penggelapan di tempat ia bekerja dengan cara tidak menyerahkan uang hasil penjualan produk ke perusahaan. 

Aksi penggelapan itu terungkap setelah PT Jaco Nusantara Mandiri merasa curiga saat Adi tiba-tiba tak masuk kerja tanpa alasan pada Oktober 2023. Pihak perusahaan retail olahraga itu pun mengutus tim audit untuk mengecek stok barang yang ada di tempat Adi bekerja. 

"Setelah tim audit melakukan pengecekan ternyata ada beberapa barang perusahaan yang sudah dijual tetapi hasil penjualan tersebut tidak dibayarkan ke perusahaan," kata Regional HR GA Manager PT Jaco Nusantara Mandiri, Aditya Rizky Ryantono dalam keterangannya didampingi oleh kuasa hukum Ali Leonardi, Rabu (20/3/2024). 

Aditya menjelaskan bahwa pihaknya saat itu telah berupaya menghubungi Adi dan mencari tahu keberadaan karyawannya itu. Hal itu demi mengklarifikasi alasan Adi tiba-tiba tak masuk kerja dan penyebab kurangnya stok barang. 

"Pada saat dihubungi nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif dan informasi terakhir pergi bersama istrinya kembali ke Kota Pekanbaru," jelasnya. 

Iktikad baik pun telah coba dilakukan oleh pihak perusahaan. Aditya mengaku PT Jaco Nusantara Mandiri yang diwakili oleh tim audit sempat menemui orang tua Adi namun tak ada solusi. 

"Kita coba musyawarah dengan pihak orang tua Fajar Dwi Riadi, tetapi orang tua menyampaikan bahwa anaknya tidak ada di tempat," terangnya.  

Jerat Hukum Untuk Pelaku

Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Pihak perusahaan pun memutuskan untuk melaporkan Adi ke polisi atas dugaan penggelapan. Menurut Aditya, toleransi yang diberikan oleh pihak perusahaan agar Adi mempertanggungjawabkan perbuatannya tak digubris sama sekali. 

"Toleransi yang diberikan perusahaan untuk memberikan keterangan pertanggungjawaban selama 12 hari terhitung dari dia mangkir tidak di gubris, akhirnya kami lapor ke Polsek Mandau," urainya. 

Adi pun akhirnya berhasil ditangkap saat hendak ke Pekanbaru pada 25 Oktober 2023. Ia diketahui sempat berpindah-pindah dalam upayanya melarikan diri. 

"Informasinya yang bersangkutan sempat berpindah-pindah sebelum akhirnya ditangkap oleh tim reskrim Polsek Mandau," jelasnya. 

Dari informasi yang diterima Liputan6.com, proses persidangan Fajar Dwi Riadi dengan nomor perkara 13/Pid.B/2024/PN Bls pada PN Bengkalis telah rampung dan kini harus mendekam di bui. JPU PN Bengkalis memberikan tuntutan 2 tahun 6 bulan masa penjara, tetapi pada tanggal 26 Februari 2023 putusan Hakim lebih berat dari tuntutan JPU yakni menjadi hukuman 3 tahun penjara.

Simaklah video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya