4 Pria dan 20 Tiang Fiber Optic Dibawa ke Markas Polda Sulut, Ada Apa?

Laporan warga itu direspon aparat Polda Sulut dengan mendatangi TKP di Desa Sawangan Kamangta. Ternyata informasi warga tersebut benar adanya.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 30 Mar 2024, 11:31 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2024, 19:00 WIB
Barang bukti berupa 20 tiang fiber optic yang diamankan aparat Polda Sulut.
Barang bukti berupa 20 tiang fiber optic yang diamankan aparat Polda Sulut.

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan komplotan pencuri tiang jaringan fiber optic, pada Selasa (5/3/2024) lalu. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

"Pelaku yang diamankan empat orang laki-laki. Masing-masing berinisial, JS (34), JL (26), YK (37), dan JT (23), warga Kabupaten Minahasa, Sulut. Keempatnya diamankan saat beraksi di Desa Sawangan Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa," kata Michael Irwan Thamsil pada Senin (25/3/2024) siang.

Dia mengungkapkan, modusnya, para pelaku mencabut tiang jaringan fiber optic milik sebuah perusahaan pada siang hari agar tidak dicurigai oleh warga masyarakat. Jika ada warga yang bertanya, mereka beralasan akan memindahkan tiang-tiang tersebut ke lokasi lain.

"Para pelaku beraksi sekitar pukul 15.00 Wita dan dicurigai oleh warga kemudian dilaporkan ke Tim Resmob Polda Sulut," ujarnya.

Laporan warga itu direspon aparat Polda Sulut dengan mendatangi TKP di Desa Sawangan Kamangta. Ternyata informasi warga tersebut benar adanya.

Begitu tiba di TKP, tim mendapati keempat pelaku sedang mencabut tiang jaringan fiber optic, kemudian mengamankan keempatnya beserta sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 buah tangga, 20 tiang jaringan fiber optic, dan 1 unit mobil pick up," ujarnya.

Diduga barang hasil curian tersebut akan dijual ke sebuah perusahaan yang ada di wilayah Kota Manado.

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, para pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pasal yang dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya