1.653 Narapidana di Babel Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri

Sebanyak 1.653 narapidana di Bangka Belitung yang beragama Islam, diusulkan memperoleh remisi khusus Hari Raya Idufitri 1445 H.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 31 Mar 2024, 23:24 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2024, 22:53 WIB
Kunrat
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengusulkan sebanyak 1.653 narapidana beragama Islam untuk memperoleh remisi khusus.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri mengatakan, usulan remisi khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan dan berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

"Remisi juga diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan dengan berkelakukan baik dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana," ungkap Kunrat Kasmiri, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/03/2024).

Menurut Kunrat, pengusulan pengurangan masa pidana tersebut, telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023.

"Jika usulan tersebut disetujui, maka ada 12 orang diantaranya akan langsung bebas pada saat hari Idul Fitri,"tambahnya.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap dengan adanya remisi tersebut akan memotivasi para narapidana untuk menjalani program pembinaan dengan baik, taat hukum dan menjadi insan yang baik serta produktif.

Harun juga menerangkan, jika proses usulan remsi ini telah melewati seleksi melalui asesmen dan penilaian yang dilakukan oleh para asesor pemasyarakatan serta tim khusus. Kemudian untuk hasil final dari usulan ini, menunggu surat keputusan dari Ditjen Pemasyarakatan.

"Besarnya remisi diberikan 15 hari sampai dengan 2 bulan sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana tersebut," Harun menimpali.

Adapun rincian narapidana yang diusulkan menerima remisi di masing-masing satuan kerja, yaitu:

1. Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 710 orang.

2. Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 324 orang.

3. Lapas Kelas IIB Sungailiat sebanyak 323 orang.

4. Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sebanyak 132 orang.

5. LPP Kelas III Pangkalpinang sebanyak 76 orang.

6. Rutan Kelas IIB Muntok sebanyak 63 orang.

7. LPKA Kelas II Pangkalpinang sebanyak 25 orang.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya