Universitas Katolik Santo Thomas Medan: Sihol Situngkir Bukan Rektor Kami Lagi

Universitas Katolik Santo Thomas Medan menegaskan bahwa Sihol Situngkir, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman, saat ini bukan rektor mereka.

oleh Reza Efendi diperbarui 05 Apr 2024, 14:48 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2024, 14:48 WIB
Rektor Universitas Katolik Santo Thomas, Prof. Maidin Gultom
Rektor Universitas Katolik Santo Thomas, Prof. Maidin Gultom (dua dari kanan) (Reza Efendi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Medan Universitas Katolik Santo Thomas Medan menegaskan bahwa Sihol Situngkir, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman, saat ini bukan rektor mereka.

Hal itu disampaikan Rektor Universitas Katolik Santo Thomas, Prof. Maidin Gultom, saat konferensi pers di kampus Jalan Setia Budi, Nomor 479, Tanjung Sari, Kota Medan, Jumat (5/4/2024).

Dipaparkan Maidin, Sihol Situngkir sudah tidak menjabat sebagai Rektor Universitas Katolik Santo Thomas Medan sejak 2022, atau jauh sebelum kasus TPPO berkedok pengiriman magang mahasiswa ke Jerman mencuat ke publik.

"Hal ini dikuatkan dengan Surat Keputusan Pengurusan Yayasan Santo Thomas Nomor: 078/YST/G.16/07/2022 tertanggal 11 Juli 2022," sebutnya.

Sementara, Maidin Gultom menjabat sebagai Rektor Universitas Katolik Santo Thomas sejak 1 September 2022, berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Santo Thomas tentang Pengangkatan Rektor Universitas Katolik Santo Thomas Nomor 0654/YST/G.16/08/2022 tertanggal 30 Agustus 2022.

"Artinya, yang bersangkutan hanya dua tahun menjabat rektor. Dan saya menjabat rektor sejak 1 September 2022 sampai sekarang," Maidin menerangkan.

 

 

 

 

 

 

Menentang Tegas TPPO

Ketua Pegurus Yayasan Santo Thomas, Anton Tampubolon
Ketua Pegurus Yayasan Santo Thomas, Anton Tampubolon (tengah) (Reza Efendi/Liputan6.com)

Ditegaskan Maidin, Universitas Katolik Santo Thomas tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang menjerat Sihol Situngkir. Pihaknya menentang secara tegas terkait seluruh tindakan yang berkaitan dengan TPPO.

"Kita juga tidak pernah mengikutsertakan mahasiswa dalam kegiatan Program Frienjob Jerman," tegasnya.

Ketua Pengurus Yayasan Santo Thomas, Anton Tampubolon, selaku yang memiliki kampus dan sumber daya manusia, baik dosen maupun tenaga pendidik yang diserahkan kepada rektor untuk tugas-tugas pengelolaan perguruan tinggi, menyatakan, Universitas Katolik Santo Thomas Medan termasuk universitas terbaik di Sumatera Utara (Sumut).

"Saya selalu katakan itu. Melalui apa? Melalui SDM-SDM yang ada. Coba lihat, saya hadirkan di sini para Dekan, Kaprodi, Ketua Lembaga, dan WR," ujarnya.

Pembangunan Karakter dan Akademik

Universitas Katolik Santo Thomas Medan (Instagram @unika.santothomas)
Universitas Katolik Santo Thomas Medan (Instagram @unika.santothomas)

Kedua, lanjut Anton, mahasiswanya berkualitas dengan 2 pendekatan. Pembangunan karakter dan pembangunan akademik. Diawali dengan pembangunan karakter, karena universitas ini milik gereja yang sama dengan keagamaan yang lain, membangun karakter SDM sesuai jati diri Katolik yang ada di Indonesia.

Kemudian, membangun SDM dari sisi intelektualitas. Saat ini peran pihaknya, yaitu yayasan, terjalin hubungan harmonis dengan rektor, terutama dengan Maidin Gultom, Rektor Universitas Katolik Santo Thomas.

Tetapi, pihaknya selalu mengawasi, mendampingi, mengarahkan, dan melayani, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak signifikan, yang melanggar aturan, yang tidak sesuai terhadap penyelenggaraan tugas perguruan tinggi.

"Jadi, tidak ada celah berbuat salah apapun. Kalau ada celah, kami ingatkan, tegur, diberikan peringatan secara dokumentatif. Intinya, kami mencoba melayani dan memberikan SDM berkualitas untuk negara dan bangsa, demikian juga untuk gereja," tegasnya.

Dalam konferensi pers, turut mendampingi Maidin dan Anton, yaitu Wakil Rektor I, Tonni Limbong, Wakil Rektor II, Romasi Lumbangaol, Wakil Rektor III, Charles Sitindaon. Dan para dekan serta ketua lembaga di Universitas Katolik Santo Thomas.

Mahasiswa Korban TPPO di Jerman Dipekerjakan Sebagai Kuli Panggul

Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Program Magang Mahasiswa di Jerman
Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO dengan modus memberangkatkan ribuan mahasiswa mengikuti program magang di Jerman. (Merdeka.com)

Bareskrim Polri mengungkap para mahasiswa Indonesia di Jerman dipekerjakan tidak sesuai dengan jurusan perkuliahan mereka, sehingga masuk dalam dugaan eksploitasi.

"Mosok mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang-barang ini kan yang tidak masuk atau program magang. Di situlah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers, Rabu, 27 Maret 2024.

Djuhandani mengatakan, para mahasiswa tersebut dipekerjakan seperti kuli panggul. "Kemudian kalau dikatakan apa sih pekerjaannya dia di Jerman, sebagai buruh kasar dan lain sebagainya. Yang kita dapatkan keterangan, mereka sebagai tukang angkat-angkat. Bahasanya di Indonesia sebagai kuli," kata Djuhandani.

Padahal, kata dia, mereka adalah mahasiswa jurusan elektro. Oleh sebab itu, Djuhandani mengatakan penyidik akan mendalami kasus TPPO ini apakah termasuk modus baru atau tidak. Karena dia mengakui kalau kasus eksploitasi kepada mahasiswa ini merupakan kasus baru yang terbongkar.

"Baru kali ini terjadi salah satu modus baru bagi TPPO, karena ini kami menyidik modus baru ini. Baru kita dapatkan yaitu dengan mengubah program yang tidak ada hubungannya dengan program yang ada di Indonesia," kata dia.

Terlebih, Djuhandani mengungkap meskipun program freinjob ini legal di Jerman. Namun tidak sesuai dengan program magang yang dilaksanakan di Indonesia.

"Yang dianggap sebagai resmi dalam proses resminya itu banyak yang ditawarkan ataupun memalsukan keadaan saat itu. Seperti keadaan liburan dan seterusnya (di Indonesia)," tuturnya.

Penetapan Tersangka

Guru Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir (SS), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman, Rrabu (3/4/2024).
Sihol Situngkir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman, Rrabu (3/4/2024). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Sihol Situngkir telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan TPPO mahasiswa magang ke Jerman.

"Saya menghormati panggilan ini ya. Saya selaku ASN tentunya kita menghormati apa pun temuan itu," kata Sihol kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

Sihol pun sempat mengungkapkan rasa herannya atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, Sihol mengaku hanya memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapat pengalaman magang di luar negeri.

"Selaku anak bangsa yang punya niat baik untuk mencerdaskan mahasiswa Indonesia dan dia bisa ada kesempatan mengambil bagian ada pengalaman di luar negeri kita dorong dong," katanya.

"Karena ini sesuai dengan tujuan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) itu sendiri adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? Misalnya, manajemen waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lain sebagainya," tambahnya.

Meskipun sebelumnya sempat disebut kalau program magang ke Jerman tidak sesuai MBKM, namun Sihol bersikukuh jika dirinya hanya sebagai narasumber yang bertugas menjelaskan ke pihak kampus dan tidak ikut campur terkait keberangkatan mahasiswa.

"Saya tidak bisa mengatakan demikian karena masing-masing perguruan tinggi itu sudah menyusun pedoman MBKM. Jadi saya sepenuhnya serahkan kepada kampus. Dan yang mengizinkan mereka berangkat ke Jerman kan atas izin rektor, enggak ada urusan saya," ucap Sihol.

Untuk diketahui, Sihol Situngkir disebut-sebut sebagai Guru Besar Universitas Jambi (Unja). Rektor Universitas Jambi, Prof Helmi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Rabu, 27 Maret 2024, menjelaskan, dugaan keterlibatan guru besarnya dalam kasus ini.

Helmi tak mengiyakan atau membantah secara tegas. Dia hanya memastikan guru besar yang diduga terlibat itu tidak aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Jambi dan sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain.

"Dalam kegiatan magang ke Jerman, guru besar tersebut tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, namun sebagai perwakilan PT SHB," kata Helmi.

Terkait status tersangka guru besar itu, kata Rektor, Unja menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan apabila ada putusan inkrah dari pengadilan, maka akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Unja.

Rektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban. Unja juga akan membentuk tim untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus magang di Jerman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya