Liputan6.com, Mataram - Peraturan Menteri pendidikan yang tidak lagi mewajibkan kegiatan ektrakurikuler pramuka yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 diprotes langsung oleh Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW), sebuah organisasi Islam bidang pendidikan terbesar di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua umum PBNW Zainuddin Atsani meminta Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengkaji ulang peraturan yang baru-baru ini disahkan tersebut. Menurutnya, perubahan Pramuka dari suatu kewajiban menjadi opsional merupakan langkah yang tidak tepat.
Sebab, pramuka merupakan salah satu ekstarakulikuler sebagai sarana pelatihan pendidikan kedisiplinan bagi siswa didik serta membentuk akhlak mulia, jiwa patriotik, beriman, mandiri, dan bertakwa.
Advertisement
"Saya khawatir jika Pramuka dijadikan kegiatan ekstrakurikuler yang tidak wajib, maka kurikulum formal tidak akan bisa menggantikan peran kegiatan kepramukaan ini sebagai media pendidikan karakter dan mental siswa," ujar Zainudin Atsani, Jumat (05/04/2023)
Baca Juga
Gerakan Pramuka itu, kata Atsani, memiliki pola pembinaan yang sudah sangat jelas bagi siswa dalam berbagai jenjang mulai dari Siaga, Penggalang, Penegak hingga Pandega.
Bahkan dalam setiap jenjang sudah memiliki semacam persyaratan kurikulum tersendiri yang disebut SKU (Syarat Kecakapan Umum), yang selanjutnya bagi anggota Pramuka yang sudah memenuhi SKU akan diberikan Tanda Kacakapan Umum (TKU).
“Jadi, jika ingin memasukkan kegiatan Pramuka ini kedalam Komponen P5 Merdeka Belajar, silahkan saja. Tapi jangan menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat opsional dan menyerahkan kebijakan kegiatan Kepramukaan ini kepada masing-masing satuan pendidikan dan orang tua karena tidak semua sekolah maupun orang tua paham tentang kegiatan ekstrakurikuler apa yang cocok untuk anak-anak mereka," kata dia.
Simak Video Pilihan Ini:
Manfaat Pramuka
Zainuddin kembali menegaskan bahwa gerakan Pramuka merupakan salah satu manifestasi gerakan ideologi dan moral untuk membentuk karakter pelajar dalam hal intelektual, spiritual, sosial, disiplin, bahkan fisik.
Juga, ideologi kepramukaan bagian dari riyadhah (olahraga) yang membentuk kepribadian yang sejalan dengan risalah keagamaan dalam membentuk sifat disiplin. Untuk itu ia meminta agar peraturan Menteri tersebut segera dihapus dan mengembalikan Kembali Pramuka sebagai kegiatan Ekstrakulikuler yang wajib bagi siswa.
"Kami di Nahdlatul Wathan yang memiliki lebih dari 2.300 sekolah dan madrasah yang tersebar diseluruh Indonesia sangat merasakan manfaat gerakan kepramukaan ini dalam membentuk anak-anak didik kami menjadi pelajar yang cinta tanah air,” kata dia.
“Jadi, kami meminta agar Menteri Pendidikan mengkaji ulang Peraturan tersebut dengan melihat banyak pertimbangan dari sisi kemaslahatan dan juga manfaatnya untuk kedisiplinan dan pembentukan karakter siswa,” tutup Atsani.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Tekonologi (Kemendikbud Ristek) tengah menjadi sorotan publik setelah Menteri Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024. Dalam peraturan itu disebutkan tentang Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengubah kegiatan Pramuka menjadi ekstrakurikuler tidak wajib diikuti, namun hanya bersifat sukarela.
Peraturan tersebut sontak mendapat kritikan dari berbagai kalangan terutama dari Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Budi Waseso yang meminta agar Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tersebut dicabut.
Advertisement