Arus Balik Lebaran 2024, Pelabuhan Bakauheni Lampung Mulai Dipadati Pemudik

Pelabuhan Bakauheni Lampung mulai dipadati para pemudik arus balik yang ingin menyeberang menuju Pelabuhan Merak.

oleh Tim Regional diperbarui 12 Apr 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2024, 18:00 WIB
Suasana arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (20/4/2023).
Pelabuhan Bakauheni

 

Liputan6.com, Lampung - Pelabuhan Bakauheni Lampung mulai dipadati para pemudik arus balik Lebaran yang ingin menyeberang menuju Pelabuhan Merak, Banten, pada H+1 Lebaran, Jumat sore (12/4/2024).

Kendaraan roda empat itu terus berdatangan hingga memadati kantong parkir Dermaga Reguler dan eksekutif Pelabuhan Bakauheni sejak siang hingga sore hari.

Pengendara di Pelabuhan Bakauheni ini terlihat mulai memadati tempat itu pada pukul 14.30 hingga 16.00 WIB.

Tidak hanya kendaraan empat saja yang memadati pelabuhan, nampak sejumlah kendaraan roda dua dan bus juga terus berdatangan hingga memadati kantong parkir Pelabuhan Bakauheni.

Sejumlah petugas kepolisian, TNI, dan petugas ASDP terlihat sibuk mengatur arus lalulintas di dalam pelabuhan.

Berdasarkan data 24 jam dari posko PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Bakauheni, pada Jumat atau H+1 Lebaran 2024 menyeberangkan sebanyak 8.674 kendaraan dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 3.041 unit, roda empat 5.371 unit, Bus 168, dan Truk 394 unit.

Oleh karena itu, General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Rudi Sunarko, di Bakauheni, Minggu mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan agar dapat membeli tiket Ferizy dari jauh hari.

"Jadi kami mengimbau untuk calon pemudik dari Pulau Sumatera ke pulau Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari," katanya.

 

 

Ketentuan Baru Pembelian Tiket

Untuk diketahui PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket online kapal ferry mulai 11 Desember 2023.

Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.

Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 kilometer sebelum pelabuhan. Yang ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di sekitar Pelabuhan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya