Kronologi ODGJ di Kupang Bakar Rumah 2 Adiknya

Ratna berusaha mencegahnya, namun sesaat kemudian pelaku sudah membakar rumah. Api cepat merambat ke bagian dinding dan atap rumah

oleh Ola Keda diperbarui 03 Mei 2024, 11:31 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2024, 15:00 WIB
Rumah terbakar dibakar oleh ODGJ di Kupang. (Foto: Liputan6.com/Ola Keda)
Rumah terbakar dibakar oleh ODGJ di Kupang. (Foto: Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Dua unit rumah milik Isak Kale warga RT 06/RW 02, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT ludes terbakar, Jumat (12/4/2024).

Kedua rumah ini dibakar oleh Paulina Kale (32) yang merupakan kakak kandung dari korban, Isak Kale. Paulina merupakan penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan selama ini tinggal bersama korban.

Sekitar pukul 14.00 wita, Ratna Kale (19) yang merupakan adik kandung pelaku mendapati pelaku sedang menyiram minyak tanah di dalam rumah.

Ratna berusaha mencegahnya, namun sesaat kemudian pelaku sudah membakar rumah. Api cepat merambat ke bagian dinding dan atap rumah.

Satu tangki air diterjunkan warga guna membantu memadamkan api yang sudah membakar seluruh atap rumah.

Simak Video Pilihan Ini:

Ijazah dan Surat Tanah Turut Terbakar

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian material diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

"Tiga buah lemari berisi pakaian, ijazah dan surat-surat tanah juga ikut terbakar," ujar Kapolsek Kupang Timur, Iptu Jony Lapusaly, Jumat 12 April 2024.

Menurut dia, pelaku merupakan penderita ODGJ sejak tahun 2019 lalu dan selama ini tinggal bersama korban.

"Korban dan pelaku merupakan saudara kandung," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya