Liputan6.com, Manado - Tim Delta Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, kekerasan seksual, da pembunuhan di Desa Tateli Weru, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulut
Pelaku, DP (53), seorang petani, melakukan tindak kejahatan tersebut terhadap Maria VS (40), seorang ibu rumah tangga pada Senin (15/4/2024). Tak hanya itu, DP juga melakukan kekerasan seksual serta membunuh Anggelina, anak dari Maria.
Kasus ini diungkap aparat Kepolisan dalam jumpa pers yang dilakukan oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait diwakili Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono pada, Senin (15/4/2024).
Advertisement
“Kejadian bermula pada Senin 4 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 Wita, ketika pelaku yang sedang dalam pengaruh minuman keras, bertengkar dengan Maria karena hendak pulang ke rumahnya,” ujar May Diana Sitepu.
Perkelahian ini berujung pada penganiayaan terhadap Maria, dimana pelaku memukul korban dengan kepalan tangan, menyebabkan korban mengalami luka memar dan lebam di wajah.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap Maria, pelaku pergi ke rumahnya dan mengambil Anggelina (13), anak korban, dengan maksud mencari ibunya. Keduanya kemudian berjalan menuju Jalan Koha untuk mencari Maria, namun tidak berhasil.
”Pelaku kemudian mengajak Anggelina untuk melakukan hubungan suami istri, namun ditolak. Tanpa ampun, pelaku memaksa dan menarik celana Anggelina hingga robek, kemudian menyetubuhi korban,” papar dia.
Perjalanan keduanya dilanjutkan ke perkebunan Koha tempat pelaku bekerja. Pada 5 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku kembali melakukan hubungan seksual dengan korban yang sudah tidak berdaya akibat pukulan di kepala.
Saat Anggelina hendak melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, pelaku memukulnya dengan sisi tumpul parang ke bagian dahi dan kepala, lalu menebas leher korban sebanyak tiga kali di bagian muka dan dua kali di bagian belakang.
“Pelaku kemudian melarikan diri ke sungai di wilayah Koha untuk membersihkan diri,” ujarnya.
Setelah mendapat informasi dari SPKT, tim Delta Resmob Polresta Manado melakukan pencarian selama sebulan, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang hendak melarikan diri dengan kapal Perintis Sabuk Nusantara ke Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut.
“Pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Motif dari tindakan keji ini diduga karena kesengajaan,” ujarnya.
Dia mengatakan, Tim Delta Resmob juga akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap motif sebenarnya dan memastikan keadilan bagi korban.
Baca Juga