Marinir Gadungan Bikin Mahasiswi di Lampung Terpedaya Luar Dalam

Seorang pria mengaku anggota marinir menipu mahasiswi di Bandar Lampung janji akan dinikahi hingga tertipu sebesar Rp1,4 juta. Pelaku tersebut ternyata adalah seorang pedagang ikan bermodus sebagai anggota marinir gadungan hanya untuk menipu korban.

oleh Ardi Munthe diperbarui 29 Apr 2024, 00:00 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2024, 00:00 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. (dok.Frantisek_Krejci/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Liputan6.com, Lampung - Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung tertipu janji manis anggota marinir gadungan hingga kehilangan uang jutaan rupiah dengan rayuan akan dinikahi. 

Pelaku tersebut adalah DD (30) warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. DD diamankan polisi ketika berada di rumah korban PN (24) di Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Kamis malam (25/4/2024). 

Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona membenarkan bahwa personelnya berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan mengaku anggota marinir. 

"Kemarin malam, kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai anggota marinir. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku DD (30) rupanya bukan anggota marinir melainkan seorang pedagang ikan," kata Kompol Try, Sabtu (27/4/2024) 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Pedagang Ikan

Dia menjelaskan, pelaku telah menipu seorang wanita yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi pertemanan dan meminjam uang sebesar Rp1,4 juta serta berjanji akan menikahinya.

"Dia meminjam sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk biaya pengurusan administrasi pernikahan," jelas dia. 

Dia mengatakan, kebohongan pelaku terungkap setelah pihak keluarga PN curiga dan meminta DD datang ke rumah korban pada Kamis (25/4/2024). 

"Keluarga korban ini curiga, akhirnya pelaku dipancing untuk datang ke rumah korban kemarin malam. Setelah dicari tahu, rupanya DD ini hanya mengaku-ngaku sebagai anggota marinir, dari situ dia kemudian diamankan sebelum diserahkan ke kami," tuturnya. 

Dari hasil pemeriksaan, kata Try, baru diketahui bahwa pelaku merupakan seorang pedagang ikan di Pasar Raja Basa, kota setempat. 

"Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya