Keji, Pengepul Barang Bekas di Serang Rudapaksa 4 Anak di Bawah Umur

Pengepul barang bekas, SA (53), merudapaksa anak dibawah umur. Sementara ini, korban berjumlah empat orang, berjenis kelamin pria dan dibawah umur.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 01 Mei 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2024, 13:00 WIB
Tersangka Rudapaksa Pria Dibawah Umur Diperiksa di Satreskrim Polres Serang. (Selasa, 30/04/2024). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).g.
Tersangka Rudapaksa Pria Dibawah Umur Diperiksa di Satreskrim Polres Serang. (Selasa, 30/04/2024). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Serang - Pengepul barang bekas, SA (53), merudapaksa anak-anak di bawah umur. Sementara ini, korban berjumlah empat orang, berjenis kelamin pria dan di bawah umur. Sementara ini, sudah ada tiga korban yang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Serang. "Menurut pengakuan korban ada empat. Sudah ada tiga yang kita mintai keterangan," ujar Ipda Bagus Yoga, Kanit PPA Polres Serang, Selasa, (02/04/2024).

Pelaku SA melakukan perbuatan rudapaksa itu di dalam gubuk lapak rongsokannya, di Kabupaten Serang, Banten. Sedangkan korban, kerap membantu pelaku mencari barang bekas dan menjualnya ke pelaku. Terakhir, pelaku merudapaksa korban pada 21 April 2024 lalu. Kemudian, saat melakukan pelecehan seksual, aksi bejat tersebut direkam menggunakan handphone.

"Dia sudah melakukan dengan korban itu sudah lama, sejak dua tahun lalu, sudah empat kali dengan korban. Terakhir pada 21 April lalu," terangnya.

Diiming-imingi Uang

Setiap SA (53) tak mampu membendung hawa nafsu nya, dia kerap memanggil korban untuk datang ke lapak barang rongsok kemudian di rudapaksa. Para korban yang berjenis kelamin pria itu menuruti kemauan tersangka, karena diiming-imingi imbalan uang.

"Korban diiming-imingi pelaku untuk mengumpulkan botol, barang bekas dan lain sebagainya. Lalu setelah itu, dia ditambahkan lagi upah, tetapi dengan catatan harus memuaskan nafsunya," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya