Liputan6.com, Serang - Pengepul barang bekas, SA (53), merudapaksa anak-anak di bawah umur. Sementara ini, korban berjumlah empat orang, berjenis kelamin pria dan di bawah umur. Sementara ini, sudah ada tiga korban yang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Serang. "Menurut pengakuan korban ada empat. Sudah ada tiga yang kita mintai keterangan," ujar Ipda Bagus Yoga, Kanit PPA Polres Serang, Selasa, (02/04/2024).
Pelaku SA melakukan perbuatan rudapaksa itu di dalam gubuk lapak rongsokannya, di Kabupaten Serang, Banten. Sedangkan korban, kerap membantu pelaku mencari barang bekas dan menjualnya ke pelaku. Terakhir, pelaku merudapaksa korban pada 21 April 2024 lalu. Kemudian, saat melakukan pelecehan seksual, aksi bejat tersebut direkam menggunakan handphone.
"Dia sudah melakukan dengan korban itu sudah lama, sejak dua tahun lalu, sudah empat kali dengan korban. Terakhir pada 21 April lalu," terangnya.
Advertisement
Baca Juga
Diiming-imingi Uang
Setiap SA (53) tak mampu membendung hawa nafsu nya, dia kerap memanggil korban untuk datang ke lapak barang rongsok kemudian di rudapaksa. Para korban yang berjenis kelamin pria itu menuruti kemauan tersangka, karena diiming-imingi imbalan uang.
"Korban diiming-imingi pelaku untuk mengumpulkan botol, barang bekas dan lain sebagainya. Lalu setelah itu, dia ditambahkan lagi upah, tetapi dengan catatan harus memuaskan nafsunya," jelasnya.
Advertisement