Liputan6.com, Sukabumi Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan satu orang pelaku terhadap kasus kematian korban inisial MA (7) yang ditemukan jasadnya di tepi jurang sedalam 2 meter di wilayah Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.
Pelaku merupakan tetangga korban, seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun yang kini ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau istilah tersangka bagi anak. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan warga yang menemukan beberapa luka di tubuh korban saat di pulasari.
Baca Juga
Sebelumnya, keluarga korban menolak autopsi. Namun, ayah korban merasa janggal karena jasad anaknya ditemukan dengan keadaan leher terlilit celana, hingga meminta pihak kepolisian untuk melakukan ekshumasi pada Senin (25/4/2024) lalu.
Advertisement
"Tanggal 20 Maret ada keterangan dari warga masyarakat dilengkapi dengan video bahwa pada saat memandikan jenazah itu adanya ditemukan kejanggalan adanya luka di bagian leher maupun tangan daripada korban," ujar Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (2/4/2024).
Sebanyak 17 saksi telah diperiksa polisi, melalui hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan.
Sebelum kejadian itu, korban sempat pamit untuk keluar rumah mengambil buah pala. Pada kesempatan inilah, pelaku mengikuti korban kemudian melakukan tindakan pelecehan tersebut.
"Dari celana yang dipelorotkan digunakan oleh pelaku untuk menjerat atau mencekik leher daripada korban dari belakang. Kemudian dipastikan korban dalam kondisi lemas kemudian pelaku melakukan aksinya yaitu tadi melakukan pelecehan seksual, yang menyimpang terhadap korban dengan mohon maaf memasukkan kemaluannya ke dalam dubur korban," jelasnya.
Pelecehan Dilakukan Sebanyak 3 Kali
Tak sampai di sana, setelah meninggalkan korban di tengah kebun, pelaku lalu kembali mengecek kondisi korban hingga memastikan korban tak lagi bernyawa, dan kembali melakukan aksi bejatnya.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku menyeret korban untuk dibuang ke tebing seperti jurang kurang lebih 2 meter dibuang di situ kemudian sendalnya itu disimpan di TKP pada saat dia melakukan aksinya setelah itu pelaku melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali ke keluarganya," ungkapnya.
Sebelum kejadian ini, pada 14 Maret 2024 lalu kepolisian menyebut, pelaku juga juga melakukan hal serupa terhadap korban. Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi pada 16 Maret 2024. Hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap pada Sabtu (27/4/2024) setelah pihak kepolisian memiliki bukti kuat.
"Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara minimal 6 tahun maksimal adalah 15 tahun," ucapnya.
Kemudian, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut.
Advertisement