Polisi Tetapkan Tarsum, Jagal Istri di Ciamis sebagai Tersangka

Dari saksi-saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, memang sudah mengarah ke pelaku (Tarsum) semua, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 06 Mei 2024, 12:28 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2024, 12:28 WIB
Petugas Polres Ciamis tengah melakukan olah TKP kasus pembunuhan dan mutilasi di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Petugas Polres Ciamis tengah melakukan olah TKP kasus pembunuhan dan mutilasi di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Ciamis - Penyidik Satreskrim Polres Ciamis, Jawa Barat, menetapkan Tarsum (41), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi kepada Yanti (40) sang istri, beberapa waktu lalu.

“Dari saksi-saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, memang sudah mengarah ke pelaku (Tarsum) semua, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, Senin (6/5/2024).

Menurutnya, kondisi kejiwaan Tarsum jagal Ciamis berangsur pulih. Selama pemeriksaan berlangsung, keterangan yang disampaikan mulai terlihat jelas, meskipun saat ditanya mengenai kejadian itu, tersangka langsung berhenti dan terlihat emosi.

“Begitu menjurus ke pembunuhan mutilasi ia langsung berhenti tidak mau berkata-kata, bahkan reaktif,” kata dia.

Joko menyatakan hingga kini penyidik belum bisa memastikan motif utama dibalik kejadian pembunuhan dan mutilasi sadis itu. “Untuk motif pelaku kita belum bisa memastikan, karena pelaku sendiri keterangannya belum bisa dipastikan,” kata dia.

Ihwal dugaan himpitan ekonomi dan besarnya utang yang ditanggung tersangka, Joko membenarkan jika tersangka terlilit utang yang jumlahnya terbilang besar.

“Saksi-saksi yang sudah kita periksa termasuk anak korban sendiri mengatakan bahwa pelaku memiliki utang baik ke perorangan maupun ke bank, kurang lebih di atas Rp 100 juta,” ungkap dia.

Tanggungan utang yang dimiliki tersangka sebagai kepala keluarga ujar Joko, merupakan akumulasi utang pribadi dan utang anggota keluarga lainnya.

“Namanya suami istri keluarga, ya kepala keluarganya yang punya utang, karena usahanya bangkrut kemudian mempunyai utang, mungkin untuk menutupi utang tersebut,” papar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemeriksaan Kejiwaan

Untuk memastikan kejiwaan tersangka, rencannya siang ini sekitarnya jam 13.00 WIB, tersangka akan menjalani pemeriksaan oleh dokter kejiwaan RSUD Ciamis.

”Kita usahakan dokternya mau datang ke Mapolres Ciamis,” kata Joko.

Sebelumnya, aksi sadis warga Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, itu membuat jagat dunia maya viral.

Menggunakan sebilah pisau, tersangka dengan sadis menghabisi Yanti (40) sang istri. Tidak hanya membunuh, Tarsum memutilasi bagian tubuh korban menjadi beberapa potong, dan sempat menawarkan potongan daging korban tersebut ke tetangga sekitar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya