Ini Peran Dua Tersangka Tawuran yang Tewaskan Seorang Pelajar di Lampung

Dua tersangka ini berinisial AP (17) dan EP (19), kini telah diamankan di Mapolsek Teluk Betung Selatan karena diduga melakukan penyerangan dengan senjata tajam

oleh Ardi Munthe diperbarui 06 Mei 2024, 23:00 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2024, 23:00 WIB
Jasad RZ, korban tawuran di Bandar Lampung saat akan dibawa ke rumah duka. Foto : (Humas Polresta Bandar Lampung)
Jasad RZ, korban tawuran di Bandar Lampung saat akan dibawa ke rumah duka. Foto : (Humas Polresta Bandar Lampung)

Liputan6.com, Lampung - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar di Bandar Lampung berinisial RZ (16) karena terkana sabetan senjata tajam di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, kota setempat, Sabtu (4/5/2024) dini hari. Dua tersangka itu berinisial AP (17) dan EP (19), kini telah diamankan di Mapolsek Teluk Betung Selatan karena diduga melakukan penyerangan dengan senjata tajam. 

Selain RZ, polisi juga menyebut bahwa ada satu korban lainnya yang terkena luka sabetan senjata tajam di bagian punggung oleh para pelaku. Korban itu berinisial A (17), kini sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, kedua remaja yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu kini telah ditahan di Mapolsek Teluk Betung Selatan.

"Sebelumnya kami mengamankan 14 orang yang diduga terlibat tawuran. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua dari 14 orang kami tetepkan sebagai tersangka. Kedua tersangka ini memang melakukan penyerangan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam," kata Umi, Senin (6/5/2024). 

Dia menyebutkan, tersangka AP berperan menyerang korban A menggunakan senjata tajam jenis celurit. 

"Tersangka AP menyerang korban dengan senjata tajam jenis celurit. AP melakukan pembacokan pada punggung dan leher korban A," ungkapnya. 

Sementara, tersangka EP menyerang korban RZ di bagian punggung serta wajah hingga menyebabkan meninggal dunia. "Sementara untuk tersangka EP ini dia yang melakukan penyerangan terhadap korban RZ hingga menyebabkan meninggal dunia. Tersangka ini menggunakan celurit menyerang korban RZ di punggung hingga wajahnya," sebutnya. 

Dia menjelaskan bahwa aksi tawuran tersebut dipicu saling ejek antar kelompok melalui akun media sosial Instagram. "Aksi keributan dilakukan oleh dua kelompok remaja ini bermula dari saling ejek di sosial media Instagram yang berujung pada keributan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan upaya pencegahan di lapangan, supaya hal serupa tidak terjadi lagi.

"Kami sudah antisipasi di lapangan, karena dikhawatirkan aksi-aksi tersebut terulang. Kami juga memohon kepada orang tua untuk selalu menjaga, mengawasi, serta mendidik anaknya supaya tidak mengikuti kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pintanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya