Bejat! Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Berulang Kali Usai Nonton Video Porno

Ayah kandung tega merudapaksa putri nya yang berusia 17 tahun lebih dari satu kali, sepanjang September hingga Desember 2023.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 08 Mei 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2024, 02:00 WIB
Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, Tunjukkan Batang Bukti Rudapaksa. (Selasa, 07/05/2024). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, Tunjukkan Batang Bukti Rudapaksa. (Selasa, 07/05/2024). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Serang - Ayah kandung tega merudapaksa putrinya yang berumur 17 tahun lebih dari satu kali, sepanjang September hingga Desember 2023. Lelaki, FS (44), kini sudah mendekam dalam penjara Polresta Serkot. "Pencabulan terhadap anak dibawah umur. Periode September sampai Desember," ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, di kantornya, Selasa, (7/5/2024).

Peristiwa Rudapaksa berawal saat sang putri selesai mandi dan masuk ke dalam kamar. Kondisi rumah pada September 2023 itu sedang sepi. Pelaku sekaligus ayah kandung, masuk ke dalam kamar. Kemudian FS menunjukkan video porno untuk ditonton bersama. Korban sempat menolak, namun pelaku tetap memaksa dan rudapaksa akhirnya terjadi.

"Pelaku menunjukkan video mesum sambil merayu dan meski anak korban menolak, namun pelaku memaksa dengan mendekatkan badan," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dikenakan Pasal Berlapis

Ilustrasi Rudapaksa (Istimewa)
Ilustrasi Rudapaksa (Istimewa)

Korban yang tidak kuat dengan perlakuan ayah kandungnya, kemudian melapor ke sang paman. Paman korban tidak terima ponakannya dirudapaksa, kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Serkot, pada 24 April 2024. Hingga pada 30 April 2024, FS ditetapkan tersangka oleh polisi.

Pelaku FS disangkakan melanggar Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat 1 dan 2, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Hukuman lembaga minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, karena ada hubungan kekeluargaan, (hukuman) ditambah sepertiga," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya