Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap 4 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Uang ratusan juta disita sebagai barang bukti termasuk hasil penambangan emas liar sebanyak 340 gram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, para tersangka masing-masing Jimi Mardianto (45), Rahmat Eferdi (26), Arpan Redo (27) dan Kendri (23).
"Uang Rp188 juta turut disita, penangkapan dilakukan pada Senin lalu," kata Nasriadi didampingi Kepala Subdit IV Komisaris Nasrudin, Rabu siang, 8 Mei 2024.
Advertisement
Dalam kasus ini, tersangka Jimi merupakan pemilik tempat dan alat-alat PETI, sedangkan Rahmat adalah anak buah Jimi. Adapun peran dua tersangka lainnya merupakan pekerja atau pendulang emas tanpa izin.
Nasriadi menyebut para tersangka menggunakan cairan merkuri. Benda cair itu sudah dilarang oleh pemerintah dalam kegiatan apapun, termasuk penambangan.
Tersangka Jimi dalam penambangan emas ilegal ini termasuk pentolan. Tidak hanya punya tempat dan alat, tersangka juga membeli emas hasil PETI di kabupaten tersebut.
Para penambang emas liar ini dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Kamis menghimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas ilegal PETI karena merusak lingkungan," imbau Nasriadi.