Modus Pasang GPS dan Duplikat Kunci, Sindikat Pencurian Mobil Dibongkar di Bandar Lampung

Dua pelaku spesialis pencurian mobil modus duplikat kunci dan memasang alat pelacak atau GPS berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Keduanya telah burung sejak November 2023.

oleh Ardi Munthe diperbarui 12 Mei 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2024, 02:00 WIB
Salah satu pelaku sindikat pencurian mobil di Bandar Lampung ketika berhasil diamankan oleh polisi. Foto: (Polresta Bandar Lampung)
Salah satu pelaku sindikat pencurian mobil di Bandar Lampung ketika berhasil diamankan oleh polisi. Foto: (Polresta Bandar Lampung)

Liputan6.com, Lampung - Dua pelaku spesialis pencurian mobil dengan modus menduplikat kunci serta memasang alat pelacak atau GPS berhasil diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pada Selasa (7/5/2024).

Kedua pelaku tersebut berinisial MT (32) dan RK (41). Sindikat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2023. Mereka diringkus polisi di dua lokasi yang berbeda.

"MT warga Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung dan RK warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan. MT ditangkap di sebuah warung di Jalan Ryacudu. Sementara RK diamankan di rumahnya. Keduanya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat dibantu Satreskrim Polresta Bandar Lampung di hari yang sama atau pada Selasa (07/05/2024) malam," kata Kapolsek Tanjung Karang Barat AKP Ono Karyono, Sabtu (11/5/2024).

AKP Ono menjelaskan, sindikat pencurian mobil tersebut sebenarnya berjumlah tiga orang, namun seorang pelaku berhasil diringkus lebih dulu pada September 2023.

"Dalam perkara ini, pelaku berjumlah tiga orang, seorang pelaku yaitu DA (35), berhasil kita tangkap duluan pada September 2023 lalu," jelas dia.

Dia menuturkan, para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi kejahatannya. Mulai dari menduplikat kunci hingga memasang GPS pada mobil yang akan menjadi targetnya.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah beraksi sebanyak dua kali di Kota Bandar Lampung. Namun, keterangan tersebut masih terus kita dalami lagi," jelas dia.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Kronologi Terbongkarnya Sindikat

AKP Ono menyampaikan, peristiwa pencurian mobil tersebut dialami oleh korban IN (31) pada Juli 2023. IN saat itu terkejut ketika melihat mobil merek Honda HRV hitam miliknya hilang saat terparkir di Jalan Mas Mansyur, Kecamatan Enggal, kota setempat.

"Atas peristiwa itu korban melapor ke Polsek Tanjun Karang Barat. Berdasarkan laporan ini kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus DA. Pelaku DA ini memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Ia mengambil mobil korban dengan cara terlebih dahulu menduplikat kunci mobil," ungkapnya.

Dia menjelaskan, setelah berhasil menduplikat kunci mobil, kemudian DA membawa kendaraan itu kepada MT untuk memasang GPS. 

"Setelah GPS lama dibongkar dan dipasang yang baru, kemudian DA ini meminta bantuan RK untuk mencarikan tempat mengganti kunci mobil. Berhasil mengganti kunci mobil, dan ternyata mobil itu digadai oleh pelaku DA kepada seseorang sebesar Rp60 juta ," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pencurian yang kedua dengan modus serupa pernah dilakukan sindikat tersebut. Sehingga, diduga para pelaku ini sudah merencanakan aksinya dengan sedemikian rupa.

"Kita masih terus dalami, kemungkinan adanya mobil lainnya di Bandar Lampung pernah dicuri komplotan ini," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya