Buron Sejak 2019, Pencuri Puluhan Tabung Gas Akhirnya Tertangkap

Terlibat pencurian 52 tabung gas LPG, Mondi berhasil diringkus polisi usai menjadi buronan selama lima tahun.

oleh Ardi Munthe diperbarui 13 Mei 2024, 06:25 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2024, 06:25 WIB
Pelaku pencurian puluhan tabung gas LPG yang buron sejak 2019 berhasil diringkus Mapolsek Gadingrejo. Foto : (Istimewa)
Pelaku pencurian puluhan tabung gas LPG yang buron sejak 2019 berhasil diringkus Mapolsek Gadingrejo. Foto : (Istimewa)

Liputan6.com, Lampung- HS (23) alias Mondi, pelaku pencurian 52 tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) yang buron sejak 2019 kini berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo di Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Rabu (8/5/2024) malam. 

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mengatakan, Mondi merupakan satu dari lima pelaku yang terlibat pencurian puluhan tabung gas LPG di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Juli 2019 lalu.

"Pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial HS (23) warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. HS terlibat kasus pencurian 52 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram senilai Rp6,6 juta, milik Riski Aditya (36) warga Pekon Bulukarto, Gadingrejo," kata AKP Nurul Haq, Minggu (12/5/2024).

Dia menyampaikan, dalam perkara tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 buah tabung gas LPG ukuran 3 kilogram. 

"Selain itu kami juga turut menyita dua unit sepeda motor dan satu buah besi panjang yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi pencurian," jelas dia.

Dia menuturkan, peristiwa pencurian itu dilakukan Mondi bersama empat pelaku lain.

"Pencurian itu dilakukan bersama empat orang teman Mondi. Dari empat rekanya tersebut, 3 pelaku sudah berhasil ditangkap lebih dulu dan sudah menjalani hukuman. Sementara, satu pelaku lagi masih dalam pengejaran kami," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, ketika mengetahui tiga rekannya telah diringkus lebih dulu. Mondi mengaku sempat kabur ke Pulau Jawa dan berdagang pecel lele. 

"Mondi juga mengaku baru sebulan ini pulang ke kampung halamannya. Begitu kami mendapat informasi bahwa pelaku pulang, langsung kami lakukan penangkapan," tuturnya.

Atas perbuatannya, Mondi disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Mondi saat ini telah ditahan di Mapolsek Gadingrejo dan ditetapkan sebagai tersangka. Mondi terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun kurungan," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya