Pilgub Banten 2024: Cagub Cawagub Jalur Independen Nihil

Cagub dan cawagub Banten melalui jalur perseorangan atau independen, tidak ada yang mendaftar ke KPU, untuk mengikuti Pilgub Banten 2024. Pendaftarannya resmi dibuka pada 8-12 Mei 2024.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 14 Mei 2024, 07:31 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2024, 07:31 WIB
Suasana Pendaftaran Cagub Cawagub Banten Jalur Perseorangan. (KPU Banten).
Cagub Cawagub Banten Jalur Perseorangan. (KPU Banten).

Liputan6.com, Serang Cagub dan cawagub Banten melalui jalur perseorangan atau independen, tidak ada yang mendaftar ke KPU, untuk mengikuti Pilgub Banten 2024. Pendaftarannya resmi dibuka pada 8-12 Mei 2024.

Meski begitu, ada dua pasangan yang sempat berkonsultasi dan meminta akses silon ke KPU Banten, yakni Aan Nurhandiat-Mochammad Khamim Setiawan dan Haris Muchtadi-Anis Herlina. Namun, keduanya tidak menyerahkan berkas pendaftaran sebagai cagub dan cawagub Banten hingga penutupan pendaftaran.

"Hingga di penghujung waktu tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan," ujar Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, Senin (13/5/2024).

Sosialisasi pendaftaran, persyaratan hingga tata cara pendaftaran telah dilakukan KPU Banten melalui berbagai platform. Namun, hingga batas waktu terakhir, tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri.

Dalam SK KPU, syarat minimal untuk mendaftar sebagai cagub dan cawagub Banten 2024, harus memiliki dukungan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Jumlah DPT Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat 8.842.646 pemilih, sehingga jumlah dukungan adalah 7,5 persen dari DPT Pemilu 2024," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hanya Butuh 600 Ribu Dukungan

Syarat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 532 tahun 2024, tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.

Dalam SK tersebut mengatur bahwa, di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, harus mendapatkan dukungan paling sedikit 7,5 persen. 

Kemudian KPU Banten membuat aturan turunannya, yakni Keputusan KPU Provinsi Banten nomor 39 Tahun 2024, tentang jumlah syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024.

"Bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 sebanyak 663.199 pemilih, dan minimal sebaran di lima kabupaten kota pada wilayah Provinsi Banten," dia menjelaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya