Penangkapan Tidak Sesuai Prosedur, Dua Tersangka Narkoba Ajukan Praperadilan

Dua orang tersangka dalam kasus narkotika di Palangka Raya mengajukan praperadilan setelah mendapati beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat mereka.

oleh Roni Sahala diperbarui 16 Mei 2024, 22:00 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2024, 22:00 WIB
Praperadilan
Advokat Parlin Bayu Hutabarat menunjukan foto dua tersangka saat dirawat di rumah sakit setelah mengalami luka tembak saat proses penangkapan, Rabu (13/5/2024).

Liputan6.com, Palangka Raya - Dua tersangka kasus narkoba, GLM (19) dan WF (31), mengajukan praperadilan atas penangkapan yang diduga tidak sesuai prosedur. Keduanya ditangkap pada 19 April 2024 oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng dengan dugaan kepemilikan 266 gram sabu. Penasihat hukum tersangka, Parlin Hutabarat, mengatakan praperadilan akan digelar pada Jumat, 17 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Mereka juga melaporkan ke Propam terkait prosedur penangkapan dan penetapan tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal yang sama dengan penangkapan, yakni 19 April 2024. Ini tidak sesuai KUHAP," ujar Parlin dalam konferensi pers di kantornya, Senin (13/5/2024).

Parlin mengungkapkan saat penangkapan, GLM ditembak 3 kali dan WF 2 kali oleh penyidik. Keduanya kemudian dilarikan ke RS Kasongan dalam kondisi kritis. "Pemeriksaan dan penetapan tersangka dilakukan saat mereka masih terluka parah. Ini melanggar KUHAP yang mewajibkan tersangka diperiksa dalam keadaan sehat," tambahnya.

Parlin mempertanyakan waktu pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang baru dilakukan pada 23-24 April 2024, saat keduanya masih dirawat intensif pascapenembakan. "Di tempat kejadian pun tidak ditemukan barang bukti pada mereka dan di mobilnya," ungkap Parlin.

Cahyono, paman kedua tersangka, mengaku kecewa atas tindakan petugas yang menembak keponakannya tanpa bukti yang memberatkan. "Mereka tidak melakukan apa yang dituduhkan. Kalau tidak terbukti, harusnya dibebaskan dan petugas bertanggung jawab atas penembakan," ucapnya.

Dari pihak Polda Kalteng, Kabid Humas Kombes Erlan Munaji menegaskan penangkapan tersebut sudah sesuai Perkap 1/2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan tegas terukur. Penetapan tersangka pun sudah prosedural.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya