Liputan6.com, Lampung - Komplotan spesialis pencuri sepeda motor yang beraksi 11 kali di Bandar Lampung kini berhasil diringkus polisi. Para bandit ini berjumlah tiga orang, setiap beraksi selalu membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver untuk menakuti korbannya jika terpojok.
Para pelaku itu berinisial AY (37), KM (35) dan RA (23), ketiganya warga Kecamatan Sekampung udik, Kabupaten Lampung Timur.
Dua dari tiga pelaku ditembak polisi di bagian kakinya lantaran melawan dan mencoba melarikan diri saat proses penangkapan di kediamannya, Jumat (10/5/2024).
Advertisement
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, setiap beraksi para pelaku sering menodongkan serta melepaskan tembakan senpi jika ketahuan saat melancarkan aksinya.
"Kawanan ini sudah 11 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bandar Lampung. Para pelaku tak segan menembak korbannya jika ketahuan ketika sedang beraksi," kata Dennis, Kamis (16/5/2024).
Dennis menjelaskan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada dua orang pelaku yaitu RA (23) dan KM (35) karena melawan dan mencoba melarikan diri.
Dalam aksi terakhirnya di Bandar Lampung, kawanan ini berhasil menggasak satu sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban RS (25), yang saat itu terparkir di depan toko di Jalan Imam Bonjol, kota setempat, pada Rabu (6/3/2024) sore.
“Saat mengambil motor di jalan Imam Bonjol, kawanan ini sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali, karena aksinya ketahuan oleh warga," ungkapnya.
Polisi Sita Dua Senpi Rakitan
Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor, senpi dan kunci T yang digunakan ketiganya saat beraksi.
"Dari tangan para pelaku, kami berhasil menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 10 butir amunisi aktif, dua buah anak kunci letter T, satu buah kunci letter T dan dua unit sepeda motor sebagai alat yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya," jelas dia.
Akibat ulahnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Advertisement