Banyak Temuan Soal Rempang, Ombudsman RI Minta PSN Dihentikan sebelum Mufakat

Banyak temuan baru yang menyebabkan maladministrasi atas proyek PSN Rempang Eco city. Di antaranya tentang Perwako soal kawasan dan titik Kampung Tua yang diterbitkan Pemko Batam tahun 2004

oleh Ajang Nurdin diperbarui 24 Mei 2024, 00:38 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2024, 00:35 WIB
Johanes Widiantoro anggota Ombudsman RI (kiri) bersama  Lagat Siadare Ketua Ombudsman Kepri. (Foto: Liputan6.com/Ajang Nurdin)
Johanes Widiantoro anggota Ombudsman RI (kiri) bersama Lagat Siadare Ketua Ombudsman Kepri. (Foto: Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI kembali melakukan peninjauan terkait relokasi masyarakat pesisir Pulau Rempang yang dikaim BP Batam bahwa ratusan KK sudah siap di relokasi. Anggota Ombudsman RI Johanes Widijiantoro mengatakan hingga saat ini baru 94 KK yang setuju direlokasi.

“Dari data yang dijabarkan BP Batam ke Ombudsman, ada 855 KK, yang bersedia pindah sudah 94 KK. Itu data yang disebutkan BP Batam ke kami,” kata Johanes, Rabu sore di Kantor Ombudsman, Graha Pena, Rabu sore (20/5/2024).

Johanes tak dapat menjabarkan secara detail mengenai 94 KK yang siap pindah itu dari kampung-kampung mana saja di Pulau Rempang. Hal itu menurut dia karena BP Batam tak memberikan data valid.

Selain itu ia menyebutkan dari warga yang saat ini berada di hunian sementara (ruko/rumah yang di sewa BP Batam) sudah mulai mengeluhkan soal biaya hidup dan tidak ada pekerjaan apalagi yang bisanya turun melaut sementara ini harus diam di rumah.

Sementara sewa hunian baru yang diperuntukkan masyarakat Rempang saat ini memasuki 8 bulan dari satu tahun yang dijanjikan akan menempati rumah Baru.

Selain itu, banyak temuan baru yang menyebabkan maladministrasi atas proyek PSN Rempang Eco city. Di antaranya tentang Perwako soal kawasan dan titik Kampung Tua yang diterbitkan Pemko Batam tahun 2004.

"Ombudsman sudah melakukan rekomendasi ke kementerian ATR dan Komenko untuk menunda PSN Rempang Ecocity sebelum ada kesepakatan dengan masyarakat Rempang," ujarnya.

Mengenai turunnya ombudsman ke Rempang sebagai monitoring dan tindakan korektif, Ombudsman tak ingin terjadi konflik baru dalam proses relokasi masyarakat Rempang. BP Batam diminta mengedepankan cara-cara humanis.

Sebelumnya Badan Pengusahaan BP (Batam) merilis BP Batam merilis sudah ada ratusan KK yang bersedia direlokasi.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan ratusan KK yang disebutnya itu merupakan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Data ratusan KK itu, didapatkan dari tim pendataan dan sosialisasi di lapangan. “Data-data warga yang mendaftar itu juga dipegang oleh tim pendataan dan sosialisasi,” ucap Tuti dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada, Kamis (28/9/2023) tahun lalu.

Lebih lanjut ia memaparkan hingga 27 September 2023, sudah ada 317 KK yang sudah menyetujui untuk direlokasi di hunian sementara.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya