21 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Malaysia Gagal Beredar di Pekanbaru

Sebanyak 21 ton bawang bombai ilegal dari Malaysia gagal beredar di Pekanbaru karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan.

oleh Syukur diperbarui 26 Mei 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2024, 15:00 WIB
Bawang bombai ilegal dari Malaysia yang gagal beredar di Pekanbaru karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan.
Bawang bombai ilegal dari Malaysia yang gagal beredar di Pekanbaru karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 21 ton bawang bombai dari Malaysia gagal beredar di Pekanbaru. Bawang ilegal itu menjadi barang bukti tindak pidana karantina karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negeri asal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, penyelundupan bawang bombai ini menjerat 3 tersangka. Masing-masing Fahrurozi alias Rozi, Syaiful Bahri alias Atta dan Nopaldi alias Paldi.

Tersangka Rozi merupakan pemilik dari puluhan ton bawang bombai ilegal itu. Sementara Atta sebagai penghubung atau pencari pembeli kemudian Paldi sebagai pembeli.

"Kami menyita 21 ton bawang ilegal dan 3 truk pengangkut," kata Nasriadi, Sabtu siang, 25 Mei 2024.

Nasriadi menjelaskan, pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kapal membawa bawang bombai dari Malaysia. Bawang itu sudah dimuat ketiga kendaraan angkutan menuju Pekanbaru.

Nasriadi memerintahkan personel Subdit I melakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi truk dimaksud berada di jalan Tol Pekanbaru-Dumai di Rumbai.

"Awalnya hanya ditemukan 1 truk membuat bawang 7 ton, tidak dilengkapi sertifikasi kesehatan," kata Nasriadi.

Petugas menginterogasi sopir sehingga didapat informasi 2 truk lainnya di lokasi lain. Dua truk itu berhasil ditemukan selanjutnya dibawa ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

"Bawang itu sebelumnya dimuat di jalan sebuah perusahaan di Kabupaten Bengkalis setelah diturunkan dari kapal," ujar Nasriadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a, b dan c juncto Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan juncto Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran umbi lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya