Liputan6.com, Medan Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan, yang dikelola PT ACK menunggak pajak sampai Rp 250 miliar. Beberapa waktu lalu salah satu mal terbesar di Medan itu disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Saat penyegelan, Rabu, 15 Mei 2024 lalu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution hadir langsung. Bobby dan jajaran juga berdialog dengan pengelola agar segera melunasi tunggakan pajak tersebut.
"Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan, memang ada tunggakan kewajiban mulai dari 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," kata Bobby Nasution saat itu.
Advertisement
Baca Juga
Diungkapkan Bobby, pihaknya juga telah bertemu PT ACK selaku pengelola mal terkait tunggakan pajak tersebut. Pihak pengelola mal diberi waktu sampai 15 Mei 2024 untuk membayar tunggakan pajak itu.
Namun, belum ada realisasi dari pihak mal untuk membayar hingga lewat batas waktu. Akhirnya Pemko Medan mengambil langkah menyegel mal tersebut.
Setelah bangunan disegel, Pemko Medan kembali memberi tenggat waktu untuk pihak mal melunasi tunggakan pajak hingga 30 Mei 2024. Jika tidak, Pemko Medan mengancam akan membongkar Mall Centre Point.
"PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 Mei 2024, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI. Kalau enggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," Bobby menegaskan.
Â
Belum Lakukan Pembayaran
Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Ginting mengatakan, pihak PT ACK sampai saat ini, Rabu (29/5/2024) belum ada melakukan pembayaran.
"Batasnya sampai 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik, maka kita akan jalankan instruksi wali kota, pembongkaran," kata Topan.
Sementara itu, sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK Medan telah terparkir tepat di depan Mall Centre Point.
"Kita tunggu itikad baik PT ACK. Semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran," Topan menuturkan.
Advertisement
Tindakan Tegas
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengambil tindakan tegas terhadap Mall Centre Point. Orang nomor satu di Pemko Medan ini menyegel mal yang berada di Jalan Jawa karena menunggak pembayaran pajak retribusi.
Tak tanggung-tanggung, penyegelan dilakukan karena mal tersebut menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011 dengan besaran mencapai lebih dari Rp 250 miliar.
Penyegelan dilakukan Bobby Nasution pada Rabu, 15 Mei 2024. Ini merupakan penyegelan kedua terhadap Mall Centre Point. Pada 2021, mal ini disegel Bobby Nasution karena menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kemudian dibuka kembali setelah PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point membayar PBB sebesar Rp 50 miliar.
Penyegelan kali ini ditandai dengan pemasangan stiker tanda segel di pintu masuk utama Mall Centre Point yang dilakukan langsung Bobby Nasution bersama unsur Forkopimda Kota Medan.
Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan spanduk bertuliskan "Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel" di depan gedung mal.
Pakai Pengeras Suara
Sebelum penyegelan, sejumlah petugas Satpol PP Kota Medan menggunakan pengeras suara atau toa mengumumkan kepada seluruh pengunjung dan pemilik toko untuk segera mengosongkan mal tersebut.
"Pemko Medan segera menutup tempat ini. Bila saudara tidak mengindahkan atau sengaja bermaksud menghalangi, segala bentuk resiko dan kerugian di luar tanggung jawab kami," ucap petugas Satpol PP berulangkali.
Pengunjung dan pemilik toko pun melaksanakan instruksi tersebut. Sebelum penyegelan, perwakilan dari PT ACK melakukan negoisasi dengan Bobby Nasution. Namun tak membuahkan hasil, Bobby langsung menyegel mal tersebut.
Dikatakan Bobby, sejak mal ini dibangun hingga kini masih memiliki kewajiban yakni pembayaran pajak sebesar lebih dari Rp 250 miliar. Bahkan, bangunan mal ini tidak memiliki izin apapun, sehingga Pemko Medan berhak untuk menyegelnya.
"Sudah kami sampaikan berkali-kali. Tapi belum juga ada kesepakatan yang membuat mal ini membayar kewajibannya, makanya kami tutup," tegas Bobby Nasution.
Advertisement